Berita TerkiniMinahasa Utara

Kejari Minut Ungkap 3,8 Milyar Kredit Fiktif, Analis Pegadaian Airmadidi Ditahan

MINAHASA UTARA, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan negeri (Kejari) Minahasa utara berhasil ungkap dugaan kasus korupsi kredit fiktif Pegadaian Airmadidi berjumlah 3,8 Milyar dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka CK alias Chandra.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa utara Fanny Widyastuti SH MH kepada wartawan dalam press conference di kantor kejari Minut, usai memeriksa tersangka, rabu 12/11/2020.

“Teman-teman peneliti kejaksaan Minahasa utara telah menyatakan lengkap dan hari ini 12 November 2020 akan menyerahkan tersangka dari jaksa peneliti kepada jaksa penuntut umum, “ucap Widyastuti didampingi Kepala seksi pidana khusus Dian Subdiana, SH dan Kepala Seksi Intelejen Eka Putra Polimpong, SH.

Lanjutnya, tersangka CK ini adalah analis dari Pegadaian yang diduga telah melanggar pasal 2,pasal 3 undang-undang pidana korupsi.

Dari keterangan Widyastuti, Kronologinya, tersangka ini menyalurkan 20 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. 20 nasbah kredit tersebut adalah orang-orang yang telah lunas, kemudian diajukan kembali oleh tersangka ini, seolah-olah orang yang lama mengajukan kembali, tapi sebenarnya orang-orang yang lama sudah tidak mengajukan, kredit fiktif. Nilai kerugian negara berjumlah 3,8 Milyar,” tuturnya.

Ditambahkan Kepala seksi pidana khusus Dian Supdiana, SH, tersangka bertindak sendiri karena data orang-orang yang mengajukan kredit sudah perna ada.

“Nanti akan dibuktikan di pengadilan apakah ada orang lain yang terlibat dalam masalah ini, tapi untuk saat ini murni dia melakukan sendiri,” ujar Supdiana.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button