Minahasa Utara

KPU Minut Bekali Adhoc Hadapi Sengketa Pemilihan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kominsi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar giat dengan Tema “Workshop Upgrading and Capacity Building” Pengelenggara
Pilkada Badan Adhoc Menghadapi Sengketa Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 serta Upaya Mengantisipasi Pelanggaran Kode Etik Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan.

Dihadiri oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 10 (Sepuluh) Kecamatan Mengikuti
Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 22-24 Oktober 2020 di Aryaduta Hotel Manado dan dibuka langsung oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan.

“Buat jajaran kami teman-teman PPK terimakasih sudah hadir Kembali dalam undangan Workshop yang akan berlangsung selama tiga hari ini, dan dimintakan buat teman-teman harus
paham penting akan materi-materi yang akan diberikan oleh Narasumber nantinya”. Tegas Darul.

Setelah dibuka langsung masuk pada materi pertama yang dibawakan Ferry Liando selaku akademisi dengan judul materi “Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku”
Hari kedua peserta menerima Materi pertama oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul beliau membawa materi “Menghadapi Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi” disela-sela materi beliau berbagi pengalaman kepada peserta dan
berharap bisa menjadi motivasi untuk mereka.

Dilanjutkan dengan pemateri kedua yang dibawakan oleh Ketua Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon “Pelanggaran Administrasi dan tindak Pidana dan proses Penyelesaian” dan
di lanjutkan dengan materi ketiga dari pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu ”Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu”.

Hari ketiga Workshop yang menjadi Narasumber dari komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Minut Robby Manoppo.

“Dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi ini tetap selalu kita memperhatikan Penanganan Covid19 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan tersebut wajib
mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19”, Jelas Robby.

(***/Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button