Minahasa Utara

KPU Minut Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 1 Dan Nomor 6 Tahun 2020 Kepada Media

AIRMADIDI, viralberita.net — KPU kabupaten Minahasa utara gelar Sosialisasi peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 kepada pers media cetak dan media elektronik/online, sabtu 8 agustus 2020.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Komisiomer divisi Partisipasi masyarakat, pendidikan dan SDM
Hendra Lumanau, MA dan Komisioner divisi Teknik penyelenggara Darul Halim, SH, sabtu 8 agustus 2020 di Aula H&J Airmadidi.

Dalam penjelasan Lumanau, pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada diterapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 yaitu memperhatikan
kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.

“Pada pendaftaran yang diselenggarakan tanggal 4-6 september 2020, Parpol harus menyampaikan rencana waktu untuk mendaftarkan diri kepada KPU agar menghindari kerumunan dan berkas harus dibungkus dengan plastik, “ucap Lumanau.

Stella Runtu menyampaikan, ada 9 hal baru yang diterapkan di 9 desember 2020 di 476 TPS yang ada di Minahasa utara.
1. Pemilih paling banyak 400 peserta.
2. KPPS sehat dari covid 19 harus melalui rapit test. KPDP reaktif di ganti .
3. Suhu tubuh sehat 37,3 derajat
4. Pengaturan kedatangan
5. Areal TPS bebas covid 19
6. Sterilisasi paku
7. Wajib pake masker
8. Sarung tangan plastik sekali pakai
9. Tinta ditetes

“Lokasi TPS besar serkulasi udara lancar. petugas didalam akan dibatasi dan jarak 1 menter. akan ada tempat cuci tangan ditempat masuk. Masyarakat yang sudah melakukan hak pilih boleh langsung pulang,” jelas Runtu

Sementara, Darul halim dalam penjelasan PKPU nomor 1 menyampaikan calon yang mendaftar harus memberikan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan
negara dari pengadilan negeri.

Darul juga menyampaikan, calon petahana akan diTMSkan jika menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.

Peserta yang hadir para insan pers utusan dari media cetak dan elektronik di Minahasa utara.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button