Minahasa Utara

Babuk 9 Karung Dokumen Dugaan Korupsi KPU Minut Sebesar 10,4 M Ditemukan, Polres Telah Lakukan Pemanggilan

MINUT, viralberita.net — Barang bukti (Babuk) sebanyak 9 karung dokumen dugaan korupsi sebesar 10,4 Milyar pada Pilkada 2015 oleh KPU Minut telah ditemukan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minahasa utara AKBP Grace Rahakbau, SIK. Msi kepada para wartawan di kantor Polres Minut, selasa 28 juli 2020.

“Barang bukti 9 karung dokumen KPU 2015 telah ditemukan. kami sudah memeriksa berkasnya, “ucap Rahakbau.

Memang bendahara saat itu sudah meninggal kata Rahakbau. Namun, saat itu Polres Minut sudah lakukan BAP dan BAP nya masi ada. Perwira Polisi wanita berdarah Ambon ini berjanji akan sidik sampai tuntas.

Terpisah, Kasatreskrim AKP M Azwar Nur menyampaikan, berkas-berkas sudah diperiksa dan sudah dilakukan pemanggilan.

“Kami telah melakukan pemanggilan tetapi mereka belum juga datang,” tutur Aswar.

Diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minut yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Chandra Buana STK, menjemput 9 karung dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah yang berada di ruang Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Minut, pada Senin 2 Oktober 2017 silam.

Penjemputan berkas SPJ tersebut disaksikan langsung Inspektur Minut Umbase Mayuntu, disusul penandatanganan berita acara penyerahan dari Pemkab Minut yang diwakili Inspektur Minut dan Kanit Tipikor.

Perlu dijelaskan, sebelumnya dokumen tersebut dimasukan KPUD Minut atas permintaan Inspektorat Minut di tahun 2016, guna pemeriksaan internal terkait masalah hibah.

Mirisnya, oleh Inspektorat Minut dokumen itu tidak menjelaskan secara rinci pemanfaatan dana Rp18,1 Miliar dana hibah Pemkab Minut khususnya untuk penggunaan anggaran sebesar Rp10,4 miliar, sehingga kasus ini berlanjut laporan ke Polres Minut.

Bahkan Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu mengatakan, total dana hibah untuk KPUD Minut sebanyak Rp19,9 Miliar, yang terdiri dari Rp18,1 miliar dana hibah Pemkab Minut dan dana sharing Rp1,8 miliar dari Pemprov Sulut.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button