AIRMADIDI, viralberita.net — Sidang kasus pembunuhan korban Fredrik Sumuruk alias Brando pada Oktober 2018 silam kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (21/07/20).
Diketahui pembunuhan dengan modus lakalantas di Watudambo tersebut terungkap pada Desember 2019 dengan terdakwa RM alias Ahmad dan DT alias Stil
Sidang yang dipimpin majelis hakim David Pradiptya SH didampingi dua anggota hakim dengan menghadirkan para penyidik Polres Minut guna mengkonfrotir para saksi fakta mengisahkan sejumlah hal menarik.
dengan modus lakalantas Watudambo
yang terungkap Desember 2019 dengan terdakwa RM alias Ahmad dan DT alias Stil
Sebagaimana disebutkan Kuasa Hukum terdakwa Stil, yakni Nico Walone SH, Supriyanto Tahuma SH serta Allan Bidara SH bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini seperti dipaksakan.
Ketiganya menganggap ada kejanggalan, sebut saja berawal dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Ahmad 22 Desember dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 23 Desember 2019. Oleh penyidik Ahmad langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bisa dibayangkan sebut Walone, tersangka Ahmad diamankan di Gorontalo tanggal 22 Desember 2019 malam, kemudian digelandang ke Polres Minut jelas memakan waktu belasan jam. “Sementata dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tercantum tanggal 22 Desember 2019, dilanjutkan keesokan harinya tanggal 23 Desember 2020, lantas sudah ditetapkan tersangka. Bukti-bukti apa yang menguatkan penyidik hingga berkesimpulan seperti itu,” sebut Walone CS.
Halnya disebutkan Ahmad keterlibatan lelaki DT alias Stil. Stil kemudian diserahkan orang tuanya ke Polres Minut tanggal 23 Desember 2019, kemudian di BAP tanggal 24 subuh.
Menariknya lagi, Stil juga ditetapkan tersangka. “Sementara kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum. Kami kawatir kasus ini seperti dipaksakan,” tambah Pengacara Nico Walone diiyakan Allan Bidara dan Supriyanto Tahuma.
(Deibby Malongkade)






