MINUT, viralberita.net — Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh plt Hukum tua desa Laikit Maria Yeane Koloay, SE sebesar 8 juta rupiah akhirnya hearing dimeja DPRD komisi satu Minahasa utara, senin 13 juli 2020.
Diketahui, Koloay diduga melakukan pungatan liar kepada warga melalui lahan pekuburan sebesar 5 juta rupiah dan ongkos kerja 3 juta rupiah kepada keluarga almarhum putra Laikit FL yang meninggal pada 20 juni 2020.
Menurut keterangan Hukumtua, pungutan yang diminta berdasarkan perdes. Namun sayangnya, perdes yang dibuat oleh pemerintah desa laikit tidak punya kekuatan hukum bahkan lebih parah lagi melanggar peraturan menteri desa nomor 1 tahun 2015 pasal 23.
Ketua komisi 1 Edwin Nelwan menyampaikan, semua pungutan hanya bersifat sukarela dan kesepakatan dan tidak bisa dimasukan dalam Perdes.
“Uang 5 juta terlalu tinggi, tolong dirapatkan dan dirasionalisasi lagi. perlu dikaji ulang dan kami minta PMD untuk mengawali itu,” tuturnya.
Menurut Politisi Golkar yang terkenal vokal di DPRD Minut ini mengatakan, akan melihat kelanjutan kinerja hukum tua kedepan. Jika dia masi menggunakan Perdes tersebut, maka ini adalah sebuah pelanggaran.
“Bupati telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh desa agar tidak lagi melakukan pungutan di desa-desa. jika ada yang masi melakukan maka ini pidana,” pungkas Nelwan.
Dengan banyaknya pelanggaran terkait Perdes di desa-desa, komisi 1 minta pemerintah kabupaten Minut khusus bagian hukum dan PMD untuk lebih optimal dalam melakukan pemantauan turun ke desa-desa memonitor kegiatan-kegiatan yang menyangkut tugasnya.
“PMD harus lakukan pembinaan mengenai menyaluran bantuan-bantuan, pembinaan soal regulasi-regulasi sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan yang salah, saya melihat selama ini tidak dilakukan, “pungkasnya.
Edwin juga meminta Inspektorat, PMD, bagian hukum dan top eksekutif konek dalam melakukan pengawasan adanya pencegahan agar semua berjalan dengan baik.
“Jika PMD, Inspektorat, bagian hukum serta top eksekutif satu garis dan ada sirgegitas tidak akan terjadi pelanggaran,”tuturnya.
Dari keterangannya, Anggota DPRD dan eksekutif bersama-sama akan mencari titik causa primanya apa sehingga terjadi pelanggaran.
“Kami bukan mencari pelanggaran tapi kami mencari penyebabnya apa agar menjadi contoh bagi desa yang lain. Mungkin pelanggaran semacam ini terjadi juga pada desa yang lain, tetapi hanya didesa-desa ini yang terungkap,” tuturnya.
Nelwan juga menyampaikan, jika hal ini tidak segera dituntaskan maka hal ini terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini.
Hal menarik juga dalam hearing terungkap Pengaduan warga atas pelayanan Hukumtua Koloay kurang optimal kepada masyarakat, tidak berbaur dengan warga termasuk tidak perna hadir dalam acara duka.
” Kalau tahu dia tidak mau hadir diacara duka, maka mungkin akan jadi pertimbangan bagi Bupati untuk menunjuk dia jadi hukum tua. Hukum tua adalah hukum yang paling tua di kampung, maka acara duka adalah paling penting,” ucap Nelwan mengingatkan.
(Deibby Malongkade)