Minahasa UtaraTNI/Polri

Dibawa Kabur dan Dijual Rp 300-700 Ribu, 4 Tersangka Prostitusi Michat Ditangkap Tim Venum Polres Minut

MINUT, viralberita.net — Prostitusi online melalui aplikasi Michat kini marak dibicarakan dikalangan masyarakat. Terbukti, tim Venum Polres Minahasa utara berhasil menangkap 4 tersangkah pelaku prostitusi online via Michat, sabtu 13 juni 2020.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Kanit Resmob, Ipda Dewo Deddi Ananda, S.Trk, berawal dari informasi masyarakat ada sekelompok anak-anak muda yang dicurigai di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan. Kemudian tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan, sesampainya di TKP, benar ada 4 orang di dalam mobil yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki JM umur 33 tahun warga Pineleng, dan ABJ usia 18 tahun warga Maumbi Kecamatan Kalawat Minut, 2 (dua) orang perempuan IW alamat Tikala baru Manado usia 17 tahun dan TZ usia 17 tahun alamat Mapanget Minut sedang berada di dalam mobil toyota avansa dengan nomor polisi DB 1627 GL. “Tim langsung memeriksa dan mengintrogasi ke 4 (empat) orang tersebut,”ucap Dewo.

Lanjut Kanit lulusan Akpol ini, tim mendapat info ada seorang anak perempuan LZ yang merupakan masyarakat di perumahan CBA Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, sudah 2 (dua) minggu pergi dari rumah.

“Mendengar hal itu, tim langsung berkoordinasi dengan orang tua dari anak LZ di arahkan untuk membuat laporan di Polres tentang membawa lari anak dibawah umur, sehinggah tim langsung mengamankan ke 4 (empat) orang tersebut ke mapolres Minut dan diperiksa lebih lanjut,”tuturnya.

Dari hasil introgasi bahwa ke 2 (dua) perempuan yang diamankan an. IW dan TZ di jual online lewat aplikasi Michat, hingga tim langsung lakukan pengembangan ke daerah kota Manado mencari mucikari VW lelaki usia 18 tahun warga Ranotana kota Manado.

Pada pukul 01.35 tim melakukan penangkapan kepada lelaki tersebut didaerah Boulevard kota manado, dan hasil introgasi dari VW, korban LZ dan IW telah di jual sekitar 6 kali kepada pelanggan dengan harga 300.000 – 700.000 untuk sekali main. Dan korban dijual di daerah Kota Manado – kotamobagu – kota Bitung, dan langsung mengamankan ke Mapolres minut untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari keterangan Kanit Dewo, Korban Anak Gadis LZ dan IW diamankan dan sudah dikembalikan kepada keluarga.

Para tersangka dikenakan pasal 332 KUHP ancaman 7 tahun penjara.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button