Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Rehabilitasi Gedung Polres Minut 1,7 M Dan Kejari Minut 1,4 M Dihibah Sebelum Pandemi Covid-19

Rehabilitasi Gedung Polres Minut 1,7 M Dan Kejari Minut 1,4 M Dihibah Sebelum Pandemi Covid-19

Foto : Kepala badan keuangan Minut Petrus Macarau, SE

Rehabilitasi Gedung Dilelang Sejak Februari, Sebelum SKB Mendagri dan Menkeu Turun

MINUT, viralberita.net — Meski harus dipangkas sekira 50 persen yang dialihkan untuk penanganan Covid – 19, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) April 2020 lalu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sesuai dengan mekanisme.

Salah satunya program rehabilitasi gedung Polres Minahasa utara (Minut) sebesar 1,7 Milyar dan rehabilitasi gedung Kejaksaan negeri Minahasa utara 1,4 M telah sesuai aturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Kepala badan Keuangan Petrus Macarau. Untuk APBD 2020 saat ini, ada anggaran hibah bagi instansi vertikal diberikan untuk Polres dan Kejari Minut.

“Anggaran hibah ini sudah sesuai mekanisme pembahasan bersama lewat eksekutif dan legislatif tahun 2019 lalu. Saat ini tinggal merealisasikan anggaran hibah tersebut,” ucap Macarau.

Menurut Macarau, pengadaan hibah untuk rehabilitasi ruangan Polres Minut dan Kejari Minut sudah diproses dan dilelang sebelum pandemi Covid-19.

“pengadaan hibah tersebut sudah diproses sebelum pandemi Covid – 19 mewabah di Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Minut Michael Nelwan ST, proyek rehabilitasi ruangan Kantor Polres Minut dengan kode RUP 23965894 sudah diproses sejak Februari 2020.

“Jadi masih Bulan Februari proses pengadaan lelang rehabilitasi ruangan Kantor Polres Minut sudah dilakukan. Sedangkan SKB Mendagri dan Menkeu baru turun Bulan April,” jelasnya.
Untuk itu, proses lelang tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sesuai mekanisme.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *