Foto: kika, Berti Dengah, Maria Taramen
MINUT, viralberita.net — Galian C di Airmadidi atas diatas kantor Bupati Minahasa utara mendapat kecaman dari masyarakat karena hal itu merupakan pengrusakan terhadap lingkungan.
Hal tersebut diunggah melalui akun Facebook milik Maria Taramen yang mengecam galian C dihutan dibawah raewaya hilss telah beraktifitas kembali padahal telah dipolice line demi menjaga kelestarian alam.
Bahkan, Maria Tarameng mempertanyakan tentang ijin galian tersebut bahkan mempertanyakan kepada aparat tentang police line yang telah dicabut. Karena, menurut akun tersebut sebelumnya galian C tersebut sudah sempat di police line namun pantauan masyarakat bahwa galian c sudah kembali beroperasi.
” Kita menemukan adanya galian C diatas kantor bupati tepatnya dihutan dibawah raewaya hilss…lalu itu so police line, sekarang ada aktifitas lagi. apakah ini ada ijin? ta kira nimbole merusak/galian disitu …beberapa minggu ini ada aktifitas. ada oto dum truck beroperasi dan alat berat. so berapa kali kita maso disitu dapa no depe foto-foto, ” ejaan dalam facebook tersebut.
Maria Taramen pun mempertanyakan siapa yang ada dibalik bukanya police line tersebut. Bahkan dirinya siap menantang jika aktifitas galian c terus beroperasi bahkan mengetahui kepada siapa material tersebut dibawah.
Saat dikonfirmasi kepada pemilik lahan tersebut Berti Dengah, ia mengatakan, bahwa dia melakukan pematangan lahan. Kenapa tempat usaha yang ada diatasnya tidak ada larangan dan harus melarang dirinya mengolah lahannya sendiri.
“Saya lakukan pematangan lahan untuk persiapan membangun. Apa salah saya? Kenapa tempat usaha yang diatas lahan saya bisa dibangun dan saya tidak boleh kelolah lahan saya?” ucap Berti Dengah, kamis 7 Mei 2020.
Menurut Dengah, dirinya punya hak untuk mengelolah lahannya sendiri. “Itu lahan saya, suka-suka sayalah mau buat apa. saya membangun rumah perlu batu, mengapa harus beli sedangkan ada ditempat saya, “ucap Dengah.
Dengah pun tidak takut jika harus berhadapan dengan siapapun karena menurutnya, dirinya punya hak untuk mengelolah tempat tersebut.
(Deibby Malongkade)