MINUT, viralberita.net — Dengan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang covid 19 khusus org yg meninggal, inilah bukti nyata tidak ada penolakan. Hal tersebut disampaikan pemerhati hukum kabupaten Minahasa utara Latif Manaf pada momen pemakaman jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) balita usia 1 tahun 6 bulan asal Desa Lembean kecamatan Kauditan kabupaten Minahasa utara, Minggu 3 Mei 2020.
Terbukti, Pemerintah dan masyarakat desa lembean sangat membantu proses dari penggalian liang lahat, pengusungan peti jenazah sampai pada pemakaman di liang lahat pekeburan umum desa lembean Minut oleh tim relawan desa lembean.
“Jika pemerintah telah melakukan edukasi ke masyarakat dari pencegahan sampai pada penanganan maka tidak ada lagi penolakan, bravo bagi pemerintah kabupaten Minahasa Utara dari pemerintah desa sampai pemerintah kabupaten dan Polres Minahasa utara,”ucap Latif.

Dari pantauan, Begitu banyak masyarakat yang turut menyaksikan dan membantu pemakaman Jenazah. Tim penggalian liang lahat yang diminta hanya 5 orang namun yang turut membantu lebih dari itu.
Terpisah, seorang warga lembean Christian mengatakan, apresiasi untuk pemerintahan Bupati VAP yang terus berupaya membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Dengan adanya edukasi yang baik bagi masyarakat, maka tak perlu ada lahan pekuburan seperti rencana di Ilo-ilo,”tutur Christian.
Meninggalnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ke 68 pada hari minggu 3 mei 2020 pukuk 17.15 wita bertempat di ruangan Isolasi Irene F RSUP Prof RD Kandou, sebelumnya, telah dirawat di rumah sakit gunung maria tomohon dan dirujuk pada hari sabtu 2 mei 2020 ke RSUP Prof. RD Kandou dengan diagnosa Dx. PDP dgn Bronchopneumonia + Tu intraabdominal + Hernia Scrotalis + Anemia.
Pemakaman Jenazah dipimpin Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau didampingi Kapolsek Kauditan AKP Poultje Monengkey di lokasi pekuburan umum desa lembean jaga IV kec. Kauditan kab. Minut pada pukul 21.50 wita oleh tim relawan desa lembean yang dipandu oleh kepala puskesmas kauditan dr Ferny Sundah.
Dari keterangan yang dirampung, keluarga almarhum berdomisi di desa langowan tetapi beralamat sesuai KTP adalah warga desa lembean jaga IV kecamatan Kauditan Minut.
(Deibby Malongkade)