Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Bupati VAP Perpanjang WFH, ASN Jalan-Jalan Saat Jam Kerja Segera Lapor

Bupati VAP Perpanjang WFH, ASN Jalan-Jalan Saat Jam Kerja Segera Lapor

MINUT, Viralberita.net — Akibat pandemi covid belum berakhir Pemerintah kabupaten Minahasa utara kembali perpanjang Work From Home (WFH) sampai 13 mei 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 102/BMU/IV/2020 yang ditandangani oleh Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (22/4), tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintaj Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam edaran bupati Minut yang berisi 12 poin menegaskan, selama WFH agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting. Diharapkan memanfaatkan teknologi informasi (email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya.

Sementara, khusus jajaran Dinas Kesehatan disampaikan terima kasih, atas dedikasi dan tanggung jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19.

Bupati VAP Diharapkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat kesehatan, menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya merupakan tempat kita mengendalikan Covid 19.

Kepala Dinas kesehatan perlu menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi PNS dan THL yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit daerah, sehingga pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap ODP dan PDP, serta pasien terindikasi suspect positif covid 19 dapat teratasi dengan baik.

Dukungan inovasi dalam informasi teknologi digital atau konsultasi pelayanan media secara online, serta beroperasi selama 24 jam, dalam rangka pencegahan dan pengendalian epidemi Covid 19.

Selanjutnya, ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak bersifat mendesak.

Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana. Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemkab Minut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Pejabat eselon dua dan tiga, tetap masuk kerja seperti biasa.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Perangkat Daerah memasukan daftar piket ke Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut, untuk optimalisasi kerja dan sewaktu-waktu BKPP melakukan inspeksi mendadak untuk melakukan pengecekan, kehadiran petugas piket instansi masing-masing.

Kepala perangkat daerah, bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja, dalam hal evaluasi, supervisi dan monitoring terhadap penyesuaian sistem kerja ASN maupun THL.

Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengatakan, marilah bersama-sama cegah dan putuskan mata rantai penyebaran covid 19. “Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Panambunan.

Terpisah, Kepala BKPP Styvi Watupongo mengatakan, karena ini sudah masuk bulan ramadhan, maka selama bulan ramadhan waktu pelayanan kepada masyarakat mulai jam 08:00 – 15:00 wita (jam 3 sore).

Watupongo juga menyampaikan akan ada punishment bagi mereka yang kedapatan lagi jalan-jalan, ditindak sesuai aturan yang ada PP 53 tentanh disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang kedapatan ada ASN yang lagi jalan-jalan sementara jam kerja segera dilaporkan,”ucap Watupongoh.

(Deibby)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *