Rapat Paripurna LKPJ 2019 Bupati VAP Kepada DPRD Minut Secara Online

oleh -13 Dilihat

MINUT, viralberita.net — DPRD kabupaten Minahasa utara melaksanakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Minahasa Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Video Conference.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Minut Deny Lolong, S. Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri dan Sekretaris Dewan Jossy Kawengian dilakukan secara online pada Jumat (17/04/2020) digelar sesuai anjuran dari pemerintah yaitu social distancing dan physical distancing sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Minahasa Utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) dalam sambutannya dari ruang Bapelitbang mengatakan, terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Minut  karena telah melakukan analisa dan kajian serta pembahasan secara komprehensif terhadap LKPJ yang telah diajukan.

Lanjut dikatakan Bupati Panambunan, bahwa kerja sama antara pemerintah kabupaten Minut dan masyarakat sangat penting untuk membangun daerah ke arah yang lebih baik.

” Harapan saya, kerja keras ini dapat menciptakan sebuah tata kelola Pemerintahan yang baik, bertanggung jawab, mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien” Ucap  Bupati Panambunan.

Selain menyampaikan LKPJ tahun 2019, Bupati Panambunan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan Pemkab Minut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, serta  rencana selanjutnya yang akan dilakukannya sebagai bentuk tangung jawab dari Pemerintah setempat.

Terpisah, Ketua DPRD Minut Denny Lolong mewarning kepada satuan kerja perangkat daerah yang mengelola penggunaan dana covid 19 yang bersumber dari APBD.

Menurutnya, pihak legislatif akan terus mengawasi anggaran Covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara. Diantaranya ada bantuan dari Pemerintah Pusat, ada dari Pemerintah Provinsi serta APBD Minut yang digeser sebesar Rp.12,8 Miliar.

Ditambah lagi, Kementerian Desa menerbitkan SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa terkait penanggulangan masalah Pandemi Covid 19 ini bisa di ambil dari Dana Desa, dan ketua Covid adalah kepala Desa atau Hukum Tua. “Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, ini adalah tanggung jawab kami agar peruntukannya tepat guna,” ujar ketua DPRD Minut.

Dari keterangan Delon, pihaknya memberikan saran kepada kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala BPBD dan Kadis Kesehatan serta Direktur Rumah Sakit selaku pemegang kuasa pengguna anggaran, agar dapat mengelola penggunaan anggaran dengan baik.

“Kalau ada hal-hal kejanggalan dalam penganggaran atau apapun, saya harap jangan ditandatangani. Karena mengingat apa yang disampaikan oleh KPK bahwa penyalahgunaan dana Covid 19, ancamannya adalah hukuman mati. Harus hati-hati. Himbauan saya, kalau anggaran tidak jelas penggunaannya agar jangan ditandatangani. Kalau tidak mau dihukum mati,” ujarnya seraya mengajak seluruh anggota Dewan untuk memantau penyaluran bantuan pemkab kepada warga yang menggunakan dana covid 19 ini.

(Deibby Malongkade)

No More Posts Available.

No more pages to load.