Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kumtua Paslaten Palsukan Dokumen Tanah Hanya Dituntut 7 Bulan, Edy Kalumata Layangkan Surat Protes Pada Pengadilan

Kumtua Paslaten Palsukan Dokumen Tanah Hanya Dituntut 7 Bulan, Edy Kalumata Layangkan Surat Protes Pada Pengadilan

MINUT, Viralberita.net — Kasus pengadilan nomor perkara 120/PID.B/2019/PN. ARM dalam dakwaan hukum tua desa Paslaten kecamatan kauditan telah membuat surat palsu milik ahli waris Elsye Griet Luntungan yang bernama Neltje Mailoor dengan tanah yang bernama Rerinteken diubah menjadi Kotontonan dengan nomor Register desa Paslaten Nomor 665/SK/P.1010/XI/2015 tanggal 26 November 2015 luas sekira 18.604 M2.

Dalam perkara tersebut saksi pelapor merasa keberatan karena terdakwa yang dikenakan pasal 263 ayat 1 hukuman 4-6 tahun penjara, pada kenyataannya, hanya dituntut 7 bulan penjara, padahal menurut pelapor fakta-fakta persidangan telah jelas terbukti bahwa terdakwa telah memalsukan surat dokumen lokasi tanah Rerenteken diubah jadi Kotontonan.

“Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa ancaman 7 (Tujuh) Bulan Penjara dirasa sangat tidak adil karena apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa Octavian Langelo dengan sengaja serta memiliki niat bahkan melakukan berbagai intrik untuk menghilangkan hak seseorang serta melakukan penyalahgunaan kewenangan,”ucap Kalumata.

Mrnurutnya, Diduga telah terjadi “penggelapan fakta persidangan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tuntutan terhadap Terdakwa hanya dengan ancaman 7 (Tujuh) Bulan Penjara.

“Dalam persidangan diduga telah terjadi Kesaksian Palsu namun pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Yang Mulia Hakim pengadilan tidak “memunculkan’ hal tersebut dalam persidangan,” tuturnya.

Oleh karena hal tersebut diatas maka pihak Pelapor akan mencari jalan “keadilan lain” lewat laporan Kepolisian tentang adanya dugaan Kesaksian Palsu.

Diketahui, Gambar Peta Proyek Jalan Tol Manado-Bitung (Bukti terlampir) dan Fakta di lokasi tidak ada satupun lahan yang berlokasi di “Katontonan” Desa Paslaten Kec. Kauditan yang dilalui oleh Proyek Jalan Tol Manado-Bitung.

“Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi untuk lebih melihat secara bijak perkara ini karena Sejak Tahun 2015 sampai perkara ini disidangkan di pengadilan Terdakwa Oktavian Langelo melakukan berbagai macam cara dengan menggunakan kewenangannya pada waktu itu sebagai Hukum Tua sehingga niatnya untuk menggelapkan hak orang lain dapat tertutupi. Namun dengan KemahaKuasaan Tuhan lewat keadilan itu sendiri bukti-bukti dan fakta-fakta boleh terungkap dalam proses peradilan. Sekali lagi kami memohon kepada Ketua Pengadilan Airmadidi sebagai pemegang sistem peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Airmadidi untuk bersikap terbuka dan menjunjung tinggi Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya.

Sementara, ketua pengadilan negeri Airmadidi Mohamad Soleh SH membenarkan ada surat protes terhadap pengadilan dari Saksi terlapor Edy Kalumata.

“memang benar, mereka telah memberikan surat protes kepada pengadilan. Kami terima aja sebagai berkas. urusan tuntutan itu bagiannya jaksa,” kata dia.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *