“Pembayaran Lahan Pembangunan Waduk Kuwil di Duga Ada Markup”
MINUT, Viralberita.net — Warga desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), kecewa dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan Pembangunan Bendungan Kuwil di Minut itu.
Pasalnya, proses ganti rugi itu, tak sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan diduga ada markup dalam pembebasan lahan didaerah tersebut.

Pada hal, pemerintah pusat telah menggolontorkan anggaran pembebasan lahan proyek pembangun Bendung Kuwil itu terbilang cukup besar, yaitu senilai Rp 232 Miliar untuk 308 hektar.
Hal ini terungkap, ketika pemilik lahan atas Nama Rieke Adeleida Sompie orang tua dari Billy Sundah asal Desa Kawangkoan ini kepada media ini. Dia mengungkapkan proses pembayaran lahan tak sesuai dengan harga tanah dan tanaman yang ada didalam lahan milik orang tuanya itu.
“Kami sangat mendukung program pemerintah, tapi kami menolak cara mekanisme pembebasan ganti rugi lahan untuk pembangunan waduk Kuwil kawangkoan yang tidak pernah memperlihatkan data woorksheet kepada kami, sebagai bentuk transparansi data publik ke masyarakat pemilik lahan.Terjadi eksekusi paksa dari tim pengadilan dan PPK Waduk Kuwil Kawangkoan. Tanah kami diambil secara paksa padahal belum ada negosiasi harga dan pembayaran ganti rugi lahan. Kami menolak karena cara perhitungan berdasarkan apa? sehinga tanah kami hanya dibayar dengan harga 21.000 rupia/meter sedangkan yang lain ada yang dibayar hinga 170.000/meter. Luas tanah kami pun mengalami penyusutan yang cukup besar dari surat ukur asli 6,3 hektar menyusut menjadi 5,5 hektar. Inilah menjadi pertanyaan kami juga, apalagi data penilaian dari tim Appraisal tidak pernah diperlihatkan kepada kami. dan apa yang menjadi acuan, sehingga ada penitipan pengadilan sedangkan mekanisme pembebasan tidak sesuai prosedur UU. Apakah ini dinamakan keadilan bagi masyarakat kecil,” tukas Billy dengan nada kecewa, sambari meminta pak Presiden kiranya dapat menolong memberi keadilan dalam proses masalah ini.

Sebab, kata Billy lahan milik mereka itu adalah kehidupan mereka, Karena ada ratusan tanaman berbagai jenis yang menomapang kehidupan sehari-hari.
“Sementara harga tanaman cuma di patok Rp 55 juta, padahal tanaman didalam banyak sekali. Untuk kelapa, ada 250 pohon. Karena kasus ini, kami punya mata pencarian hilang dan sekarang kami jadi susah kasian,” urainya dengan nada sedih.
Lanjut Billy menyebutkan, dalam masalah pembasan tanah untuk proyek Dendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara itu, diduga banyak sekali permainan. Karena dalam masalah pembebasan lahan tersebut mereka langkai UU nomor 2 tahun 2012 pasal 2 yang mengandung azas terpenting bagi masyarakat pemilik tanah.
“Masa, harga nilai pasar tanah perkebunan setempat didaerah Minahasa Utara harganya itu 150ribu sampai 250ribu/meter dan itu semua ada dispendah nilai zona harga pasar tanah, harus menyesuaikan dengan harga nilai pasar, bukan hanya dihargai dibawah nilai pasar. Satu lagi yang saya katakan, data appraisal yang mereka kasih lihat kepada kami tidak asli karena dibawah nilai pasar,” paparnya.
“Satu lagi, sampai sekarang buku appraisal yang asli itu mereka simpan rapat-rapat. Karena didalamnya data asli dan harga asli yang sebenarnya terperinci tapi mereka tidak mau memperlihatkanya karena takut sudah menyalai aturan. Dan saya punya data, termasuk lengkap soal permainan dan kecurangan dalam masalah pembebasan lahan untuk proyek bendungan,” Sebut Billy.
Tak cuma itu, Billy juga mengungkapkan, pihaknya dan intansi-intasi terkait dalam proyek tersebut sudah menghadap Menkopolhukam di Jakarta belum lama ini. Dalam pertemuan tersebut Menkopolhukam meminta agar intansi-intasi terkait supaya menindak lanjuti hasil pertemuan itu dengan memasukan.
“Dalam rapat itu, yang datang hanya kepala BPN Sulut dan Sekretarisnya, sementara beberpa instansi lain tidak datang. Dalam hasil rapat waktu itu, ada 4 point yang diminta. Dan dalam rapat itu diminta agara mereka harus menunjukan data appraisal asli dan membayar sesuai dan benar, tapi sampe detik ini mereka tidak pernah menyerah hasilnya ke Asdep dan menkopolhukam. Jadi dari PPK Bendungan dan BPN dan panitia pembebasan lahan takut, karena mau kasih asli salah mau kasih juga salah,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, pihaknya bakal menghadap kembali ke Menkopulhukam.
“Dari pusat akan panggil kita lagi, sementara belum ada kejelasan masalah ini. Kami juga sudah habis-habisan terkait masalah ini, kami berharap masalah ini sampai ke Pak Presiden Jokowi,” kuncinya.
Ketika dikonfirmasi kepada kepala balai sungai Sulut Ir. Mochammad Silachoedin, ME melalui telphone genggamnya tidak diangkat dan ketika dihubungi melalui whatsapp hanya dibaca tapi tidak dibalas.
(Deibby Malongkade)






