Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid 19, ASN Minut Berlakukan WFH

Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid 19, ASN Minut Berlakukan WFH

AIRMADIDI, Viralberita.net — Putuskan mata rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah kabupaten Minahasa utara melalui badan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan (BKPP) mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa utara (Minut) untuk lakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), kamis 18 maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut menyatakan, ASN  Fungsional Umum, Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pejabat Eselon IV diberikan mandat, melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah atau WFH mulai 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Pelaksanaan tugas dari rumah dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi melalui Whats up, email dan aplikasi lainnya sesuai ketentuan.

Sementara, pejabat eselon II (dua), yakni sekretaris daerah, asisten,  staf ahli bupati,  kepala perangkat daerah, serta pejabat eselon III (tiga) yakni kepala bagian, camat, sekretaris dinas dan badan, kepala bidang, dan lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan, dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja.

ASN di RSUD Maria Walanda Maramis dan Puskesmas se Minut, melaksanakan fungsi pelayanan medis, diatur pimpinan masing-masing.

Penegasan lain, selama jam kerja, ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal, standbye untuk melaksanakan tugas dan arahan dari pimpinan. Untuk keadaan mendesak, ASN yang kerja dari rumah dapat dipanggil ke kantor. Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan.

Dalam hal ini juga, ASN dan THL dimintakan menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya, yang menghadirkan banyak orang, kecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas dengan memperhatikan jarak aman peserta rapat.

Surat penegasan ini dibenarkan Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minut Chresto F Palandi, SSTP MSi.

Sementara, Kepala badan Keuangan Petrus Macarau menyampaikan, sistem WFH adalah upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona dan untuk Badan keuangan akan dilakukan sistem Sift.

“Pelaksanaan WFH tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 maret, masing-masing SKPD punya pengaturan dan untuk badan keuangan kami atur sistem sift, ” ucap Macarau kepada media viralberita.net, rabu 17/3/2020.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindak lanjuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 19 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan surat edaran bupati Minahasa Utara nomor 83/BMU/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pengawasan dan himbauan bagi warga Minut untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap penyebaran covid -19.

(Deibby Malongkade )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *