Bupati VAP instruksikan ASN Wajib Sensus Penduduk Online

oleh -132 Dilihat

AIRMADIDI, Viralberita.net — Bupati Minahasa Utara DR Vonnie Anneke Panambunan, S. Th mengeluarkan instruksi kepada kepala Perangkat Daerah menyangkut Sensus Penduduk (SP2020) Online yakni, Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengisian sensus penduduk (SP2020) On line, tanggal 26 Februari 2020, untuk Aparatur Sipil Negara.

Instruksi tersebut,  memiliki empat diktum penegasan, yakni, pertama, mewajibkansetiap kepala perangkat daerah memfasilitasi ASN di setiap organisasi perangkat daerah masing-masing, untuk melakukan pengisian SP 2020, melalui web site sensus.bps.go.id di kantor masing-masing.

“Kedua, dalam pengisian tersebut, setiap pegawai menyiapkan photocopy Kartu Keluarga (KK), Nomor Akte Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah menikah atau sudah cerai, nomor akte kematian jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia,” kata Bupati VAP.

kemudian, untuk pengisian akan didampingi petugas BPS Minahasa Utara, dan setiap organisasi perangkat daerah dapat menghubungi markas koordinasi SP2020 BPS Minut, Abdurahman Unonongo HP, 085240217180, Jemmy Mamahami HP 08124563187.

Keempat, melaksanakan instruksi dengan penuh tanggungjawab. “Marilah sukseskan SP2020. Informasi kependudukan kita, sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan bangsa,” kata Panambunan, seraya berterima kepada ASN yang sudah dan selesai mengisi SP2020.

(***/Deibby)

No More Posts Available.

No more pages to load.