Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Dengan Persetujuan Menteri, Dudi Fatah Dilantik Sebagai Kadisdukcapil Minut

Dengan Persetujuan Menteri, Dudi Fatah Dilantik Sebagai Kadisdukcapil Minut

AIRMADIDI, viralberita.net — Sesuai dengan surat keputusan Mendagri Nomor 821/1941/SJ tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pemimpin tinggi pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Minahasa utara (Minut) tertanggal 28 Februari 2020, Bupati DR Vonnie Anneke Panambunan, STh melalui Asisten 2 Minut Allan Mingkid resmi melantik Dudi Fatah, SH sebagai Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Kadisdukcapil) kabupaten Minahasa utara dengan SK Bupati Minahasa Utara No 821/BKPP/03/III-2020, kamis 12/3/2020 di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut.

Dalam sambutan Bupati, Mingkid meminta agar pejabat yang dilantik bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Bupati Minut.

“Pemerintah sangat membutuhkan aparatur sipil negara yang memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Untuk itu diharapkan kepada pejabat yang dilantik bisa memahami tupoksi khususnya dalam bidang administrasi kependudukan,” ucap Mingkid.

Lanjutnya, mari kita bekerja sesuai dengan motto Bupati yaitu mengasihi, melayani dan memberkati.

Sementara, Kadisdukcapil Dudi Fatah dalam sambutannya menyampaikan, trima kasih kepada Menteri dan Bupati VAP yang telah memberikan kepercayaannya untuk menjadi kepala dinas Dukcapil Minut.

” Trima kasih kepada Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan menteri yang telah memberikan kepercayaan di dinas kependudukan dan catatan sipil, Saya akan bekerja sesuai tupoksi Disdukcapil yakni membenahi sistem administrasi kependudukan,” tuturnya.

Hadir dalam pelantikan, kepala BKPP Minut Steyvi Watupongoh dan para kepala SKPD, para pegawai Discapil Minut.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *