Awuy Lakukan Supervisi, Panwaslu Airmadidi Buka Lagi Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

oleh -35 Dilihat

MINUT – Diakhir penerimaan pendaftaran calon panwaslu kelurahan/pedesaan kabupaten Minahasa utara, ketua Bawaslu Minahasa utara lakukan kunjungan kerja ke kantor sekretariat Panwaslu kecamatan Airmadidi, sabtu 22 Februari 2020.

Menurut Awuy, supervisi ini terkait dengan pembentukan Panwaslu kelurahan/desa di Kecamatan Airmadidi yang minim peminat.

“Hari ini 22 Februari 2020 hari terakhir penerimaan pendaftaran, hasilnya di Kec. Airmadidi baru 4 Kelurahan /Desa yang memenuhi kuota mimimal 2 pendaftar. 5 Kelurahan /Desa belum memenuhi kuota bahkan di Desa Tanggari tidak ada pendaftar,”kata Awuy.

Lanjutnya, dengan demikian 5 Kelurahan /Desa akan diperpanjang pendaftarannya sesuai dengan juknis dan jadwal yg sudah ditetapkan.

” Himbauan kepada masyarakan yang berminat menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan memenuhi syarat silakan menghubungi Panwaslu Kecamatan yang masih memperpanjang pendaftaran sesuai dengan domisili kecamatan masing2,” tutupnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Airmadidi, Trisno Mais, S. AP. MSI menuturkan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) pembentukan Panwaslu Kelurahan /Desa, apabila dalam tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan /Desa, kemudian ada desa atau kelurahan yang belum terpenuhi kuota pendaftar atau tidak ada pendaftar, maka pihaknya kembali membuka pendaftaran.

“Hingga hari ini, total pendaftar 19 orang. Namun karena ada Desa/ Kelurahan yang kurang pendaftar atau tidak memenuhi kuota pendaftar, maka kami masih perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan /Desa. Kami perpanjangan dari tanggal 27 Februari hingga 4 Maret,” kata Trisno didampingi Pimpinan Panwaslu Airmadidi, Dofli Waworuntu dan Novriko Menajang, kemarin.

Tak hanya itu, Trisno mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran tidak di semua kelurahan /desa, menurutnya perpanjangan pendaftaran hanya untuk Kelurahan /Desa yang belum terpenuhi kuota pendaftar atau yang tidak ada pendaftar sama sekali. “Terhadap Kelurahan/Desa yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan, Panwaslu Kecamatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran,” sebutnya.

Dia pun berharap, agar masyarakat nantinya bisa melihat semua rekam jejak para calon Panwaslu Kelurahan /Desa. “Kami juga akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Sesuai juknis tanggapan masyarakat dimulai tanggal 6 sampai 10 Maret,” kunci Trisno.

Untuk diketahui, jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Airmadidi sekira 6 kelurahan, dan 3 Desa. Nah, untuk total pendaftar sekira 19 orang. Memenuhi jumlah minimal dua pendaftar empat Kelurahan/Desa, yakni Desa Sawangan, Kelurahan Rap-Rap, Kelurahan Airmadidi Atas, serta Kelurahan Sarongsong 1. Kemudian, yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftar sekira lima Kelurahan/Desa, yakni Desa Sampiri, Desa Tanggari, Kelurahan Airmadidi Bawah, Kelurahan Sarongsong 2, dan Kelurahan Sukur.

(Deibby Malongkade)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.