Meminimalisir Penyimpangan Dandes, Hukum tua Se-Minut Terima Arahan Kapolres Dan Kajari Minut

oleh -27 Dilihat

AIRMADIDI, viralberita.net — Dalam meminimalisir penyimpangan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, Pemerintah kabupaten Minahasa utara (Minut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar acara arahan dan binaan penggunaan dana desa oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK.M.Si dan Kajari Minut Fanny Widyastuti SH, MH serta Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos kepada para hukum tua  Se-Minut di Atrium kantor Bupati Minut, selasa 11/02/2020.

Acara dibuka oleh Bupati Minut Dr (Hc) Vonnie Aneke Panambunan STh yang diwakili oleh Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA. “Silahkan para hukum tua berinovasi, tapi hendaknya tetap berkoordinasi secara berjenjang. Pengelolaan dandes yang baik adalah dengan melibatkan semua stakeholder yang ada di desa. Saya minta juga para camat tetap melakukan pengawasan,” tegas Kuhu.

Kajari Fanny Widyastuti mengajak para hukum tua untuk memenfaatkan program Jaksa Garda Desa.

“Program ini merupakan kerjasama Kejaksaan Agung dan Kementrian Desa. Program ini sangat bermanfaat sehingga kesalahan penggunaan dana desa dapat dihindari semaksimal mungkin. Jangan sudah terjadi baru minta bantuan ke Kejaksaan,” tandas Wisyastuti.

Kapolres Grace Krisna D Rahakbau SIK MSi mengingatkan Hukum Tua sebagai pengelola dandes harus melaksanakannya dengan baik dan benar.

“Jangan gunakan kesempatan dan jabatan untuk memperkaya diri menjadi orang kaya baru (OKB). Jabatan hukum tua cukup lama sekira 6 tahun, sedangkan jabatan Kapolres itu hanya kurang lebih setahun, jika lebih bersyukur karena adalah rejeki,” tukas Rahakbau.

Dijelaskan Kopolres Rahakbau, saat ini Polres Minut sedang menangani dua kasus dugaan korupsi.
“Saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum. Karena jika telah memenuhi unsur kerugian keuangan Negara, maka hal tersebut sudah dapat diproses,” jelas Rahakbau.

Kapolres juga menambahakan hal lainnya yang dapat dijerat adalah suap proyek, penggelapan dalam jabatan, curang atau, bangunan dan kegiatan fisik dengan kwitansi fiktif dan pemberian gratifikasi.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tandas Rahakbau.
Kapolrespun mengingatkan netralitas dari para hukum tua dalam menghadapi Pilkada.

“Tidak boleh melakukan penghasutan masa dalam menghadapi pilkada nanti,” kunci Rahakbau.

Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dr Jane Simons, Kadis Sosial dan PMD Drs Alpret Pusunggulaa MAP, Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos MSi, Kabag Pemerintahan Daniel Komenaung, para camat dan hukum tua se-Minut.

(Deibby Malongkade)

No More Posts Available.

No more pages to load.