Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Penyeludup Ribuan Minol Hanya Dihukum Denda 500 Ribu

Penyeludup Ribuan Minol Hanya Dihukum Denda 500 Ribu

AIRMADIDI, viralberita.net — Pengungkapan kasus penyeludupan ribuan minuman beralkohol (Minol)  pada 25 November 2018 silam dipelabuhan Munte kecamatan Likupang kabupaten Minahasa utara barat hanya dihukum ringan.

Penyeludupan barang berbahaya yang sebagian besar menjadi indikasi terjadinya kriminalisasi yang akhir-akhir ini marak terjadi hanya diminta ganti rugi sebesar Rp.500.000.

Hal tersebut diungkapkan dalam confrensi pers Polres Minahasa utara yang dipimpin kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK.M.Si.

Dari keterangan Rahakbau, Penyeludupan Minuman keras jenis cap tikus ini berhasil dihadang satuan Narkoba Polres Minut di penyebrangan pelabuhan munte yang akan menyebrangkan ke kabupaten Talaud.

“Barang bukti sudah di amankan dan akan segera dimusnakan,”ucap Rahakbau.

Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u menyampaikan, pengungkapan minol yang akan dikirim ke Talaud modus operandi memuat minol ditruk dengan kemasan botol air mineral ditutupi menggunakan sembako dan bahan bangunan untuk kamuflase. oleh kerjasama masyarakat Minol berhasil diamankan.

“Sudah ada keputusan pengadilan negeri Airmadidi no 3/3/c/2020/PN Airmadidi tersangka Swengli billi kansil menyakinkan bersalah menjual minuman keras tapa ijin. 50 dos aqua masing-masing 24 botol, total 1200 botol”ucap Ba’u.

Tersangka asal sanger, barang dari Langoan. dikenakan hukuman Peraturan pemerintah Sulut no 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengedaran minuman keras tanpa ijin yaitu denda 500ribu rupiah atau penahanan penjara selama 3 bulan.

“Kasus ini disidangkan cepat.Yang bersangkutan telah membayar ganti rugi dan tidak dilakukan penahanan. kenapa disidangkan cepat?karena mengarah kepada tipiring, barang dalam jumlah yang besar,” tambah Rahakbau.

Ditambahkannya, barang bukti sebagian ada dipengadilan, sebagian di Polres Minut dan akan dimusnahan minggu depan.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *