AIRMADIDI, Viralbetita.net — Bermotif asmara ketua (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) GMBI Airmadidi Steven Indi dibunuh secara membabibuta. Hal itu dinyatakan Kapolres Minahasa utara (Minut) AKBP Grace Rahakbau, SIK. M.Si dalam konfrensi pers yang digelar Polres Minut dengan menghadirkan keluarga korban, di Aula Polres Minut, selasa 11/02/2020.
Dari keterangan Rahakbau, kronologi kejadian terjadi pada hari minggu 3 februari pukul 02:10 pagi. Berawal ketika seorang laki-laki Ruben (saksi) mengantar pacarnya Eya ke RS Walanda Maramis yang tenga hamil delapan bulan sedang mengalami sakit, di dampingi tersangka Leonardo Rendangan alias Bogar dan Ais Huntonyungo alias Ais yang sebelumnya sudah mengkomsumsi minuman keras. kemudian datanglah korban ke rumah sakit dan mengatakan kalau anak yang dikandung Eya adalah anaknya. Terjadi adu mulut antara korban dan Ruben yang kemudian korban di pukul Bogar dan Ais. Korban pun lari keluar dari rumah sakit. Ada selang waktu korban menghilang, namun ketika korban muncul dijalan raya Sarongsong 2 kecamatan Airmadidi terjadilah penganiayaan dan penikaman dilakukan tersangka Bogar, disusul Ais dengan jumlah 16 tusukan pada bagian lengan, dada, rusuk dan kepala berulang-ulang secara membabi buta. Kedua tersangka dan satu pelaku lain (masih buron) kabur dengan merampas kendaraan bermotor milik sasa (saksi) yang berada di TKP.
“Hasil interogasi kami yang bersangkutan sempat lari ke Gorontalo kemudian ke Makasar, dari Makassar sempat ke Sorong, Sorong balik lagi ke Makassar kemudian di Makassar karena habis dana, mereka menyerahkan diri ke Polsek Maesa dari Bitung yang kebetulan sedang melakukan penangkapan di sana, pada senin 10 Februari 2020″ucap Rahakbau.
Ditambahkan Kasat Reskrim Minut AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH, SIK, MH mengatakan mereka mendapat anggaran dana dari Ruben calon suami dari Eya mantan pacar korban melalui kartu ATM yang dipegang bogar saat disuruh Ruben mengambil uang untuk mendaftar di RS Walanda sebesar 10 juta.
“Perempuan ini ternyata ada hubungan mantan dengan korban jadi ada sempat terjadi hubungan asmara, akan tetapi Pengakuan dari perempuan ini bahwa yang bersangkutan sudah tidak memiliki hubungan pada hari kejadian itu. kemudian hadirlah disana lelaki atas nama Ruben yang mana yang bersangkutan adalah PNS di Papua kemudian statusnya yang bersangkutan mengatakan bahwa perempuan inilah istrinya akan tetapi istri tidak sah,”ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus ini telah diperiksa 18 orang saksi dikuatkan bukti dari CCTV RS Walanda.
“Jadi disini kami akan sangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP selain itu juga 339 karena dirangkaikan dengan peristiwa pidana lainnya.Jadi, selain pembunuhan dia juga melakukan perampasan kendaraan. Kami ingin tersangka dikenakan hukuman yang terberat yaitu hukuman mati ataupun seumur hidup,” tutur Miharjaya.
Menurut Rahakbau, kasus ini masih akan terus dikembangkan dan ada satu tersangka Yohanes Kumayas yang sudah ditetapkan DPO (buron) dan kami masi curiga masi ada tersangka lain.
“Kasus ini masih akan terus dikembangkan, kami curigai masi ada tersangka lain,”ucap Kapolres perempuan pertama di Minut ini.
Polres Minut telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah pisau, handphone dan baju yang berlumuran darah.
(Deibby Malongkade)