Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Pengedar Narkoba 2 Kilogram Divonis 16 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba 2 Kilogram Divonis 16 Tahun Penjara

Foto: Humas PN Airmadidi Adhyaksa David Pradipta SH, MH

AIRMADIDI, viralberita.net — Pengedar ganja sebesar 2 kilogram Aliman Lamaju alias Iman akhirnya divonis oleh pengadilan Airmadidi (PN) selama 16 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar, Rabu, (29/1) 2020 lalu, dengan majelis hakim yang diketuai Adhyaksa David Pradipta SH, MH, anggota Haryanto Mamonto SH, dan Steven Walukow SH dengan Panitera Nancy Koraag.

Tersangka sebelumnya sudah perna dihukum (residivis) dengan kasus yang sama, dan kembali ditangkap aparat kepolisian Polres Minut saat akan melakukan transaksi tanggal 28 Mei 2019, sekira Pukul 13.00 Wita, di lokasi jalan Trans Manado-Bitung tepatnya di kompleks taman SBY, menggunakan salah satu jasa pengiriman saat akan mengambil Babuk. Modusnya terdakwa menelpon salah satu daftar pencarian orang (DPO) untuk kemudian mengambil Babuk yang dikirim dari luar Sulut itu dan dijemput di salah satu jasa pengiriman.

Ketua pengadilan Airmadidi Mohamad Soleh, SH, MH melalui Humas PN Airmadidi Adhyaksa David Pradipta SH menjelaskan dalam amar putusan terdakwa Iman terbukti bersalah memiliki barang bukti (Babuk), yakni Narkoba golongan satu, berupa ganja dengan berat hampir 2 kilo gram. Perbuatan terdakwa ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), Jungto 132 ayat (1) Undang-undang RI Tahun 2009.

“Atas perbuatan terdakwa Iman Pengadilan Negeri Airmadidi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara subsider enam bulan dengan denda uang sebesar 10 Milyar rupiah. Putusan majelis ini tergolong berat karena terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Pradipta kepada para wartawan, rabu 5/2/2020.

Lanjutnya, meski tergolong berat namun vonis majelis hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara.

“Meski yang bersangkutan residivis majelis hakim punya kesimpulan kemanusiaan sendiri saat memvonis terdakwa dengan ganjaran 16 tahun penjara,” ungkap hakim ketua dalam sidang kasus tersebut, seraya menambahkan bahwa kurun 2019 lalu kasus Narkoba jenis ganja ini menjadi yang terbesar dengan Babuk Narkoba terbesar.

“Jadi untuk saat ini, dalam kasus narkoba jenis ganja ini baru satu terdakwa ini yang telah divonis, yang lainnya masih DPO dan dalam tahap pengembangan,” tutup David.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *