PASLATEN, viralberita.net — Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang lokasi tanah sengketa yang terletak di desa Paslaten kecamatan Kauditan kabupaten Minahasa utara (Minut) yang melibatkan hukum tua desa Paslaten Oktavian Wilhelmus Langelo (OWL), senin 27/01/2020.
Sidang lokasi yang dipimpin langsung ketua pengadilan Airmadidi Mohamad Soleh, SH.MH, dihadiri penggugat dan tergugat, tokoh masyarakat aparat keamanan, kuasa Hukum tergugat, Kasi Intel dan Jaksa Penuntut Umum lokasi tanah sengketa meminta penggugat menunjukan nama tanah serta batas-batas tanah sengketa tersebut di dua titik.
“Tujuan dilaksanakan sidang di tempat bermaksud agar masjelis hakim menyaksikan secara langsung dan melihat fakta-fakta di lapangan. Jika nanti ada komplein atau argumen yang ingin disampaikan itu nanti disampaikan di ruang sidang Pengadilan.
Sekali lagi saya tegaskan sidang ini ingin melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujar ketua majelis Hakim Mohamad Sholeh SH MH dilokasi tanah sengketa.
Sidang lokasi dengan nomor perkara 120/PID.B/2019/PN.ARM dalam dakwaan OWL telah membuat surat palsu milik ahli waris Elsye Griet Luntungan yang bernama Neltje Mailoor dengan tanah yang bernama Rerinteken diubah menjadi Kotontonan dengan nomor Register desa Paslaten Nomor 665/SK/P.1010/XI/2015 tanggal 26 November 2015 dimana isinya menerangkan bahwa sebidang tanah pertanian dengan.luas sekira 18.604 M2 yang terletak ditempat bernama Kakontonen wilayah desa Paslaten Kauditan Kabupaten Minut, dengan batas Utara Noldy Luntungan, Timur Agnes Wongkaren, Selatan Ningka Polii, Baray Heidi Ticoalu, Frangky Kaparang adalah sebagai tanah Pasini (Hak Adat), tercatat hak milik atas nama Neltje Mailoor.
Atas dasar surat diatas, saksi Edy Frederick Kalumata merasa keberatan atas surat keterangan kepemilikan tanah tersebut karena tanah yang dibuatkan surat keterangan kepemilikan tanah tersebut milik saksi Edy Frederick Kalumata yang bernama Rerinteken dan bukan Kakontonen.
Alasannya, Nomor yang tercantum dalam surat keterngan kepemilikan tanah tersebut tidak sesuai dengan catatan di dalam buku Register desa Paslaten dimana nomor di dalam catatan buku Register desa Paslaten Nomor 665/SK/P.1010/XI/2015 tanggal 26 November 2015 nama yang tercatat adalah Eunika Rachel Josephine dengan keperluan keterangan penduduk, sehingga Nomor Register surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan terdakwa tidak tercatat di dalam buku Register desa Paslaten dan Palsu.
Akibat, perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Eddy Frederick Kalumata mengalami kerugian sekira Rp1.000.000.000.
Terdakwa Oktavian W Langelo dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP.
(Deibby Malongkade)






