MINUT, VIRALBERITA.NET — Bawaslu Minahasa utara semakin serius pengawasan terkait pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Hari ini rabu 8 Januari 2020 Bawaslu Minahasa utara layangkan surat himbauan ke Bupati Minahasa utara DR Vonnie Anneke Panambunan, S.Th.M.Th untuk mengingatkan bahwa batas mutasi jabatan pada jajaran pemerintah daerah dilakukan hari ini tanggal 8 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kordiv Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar, SH Sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Bawaslu Minut layangkan surat Himbauan ke Bupati untuk mengingatkan bahwa batas mutasi jabatan pada jajaran pemerintah daerah dilakukan hari ini tanggal 8 Desember 2020, Sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Ambar kepada media Viralberita.net, rabu 8/01/2020.
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6(enam) bulan sebelum penetapan masa jabatan sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan langsung dari menteri.
Sanksinya ada pada pasal 190, pidana paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 juta atau paling banyak 6 juta. Pada pasal 71 ayat 5, Petahana dikenai sanksi sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
(Deibby Malongkade)