Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Undang-undang Pilkada No 10 Tahun 2016 Tidak Berlaku Bagi Bupati VAP dan Walikota GSVL

Undang-undang Pilkada No 10 Tahun 2016 Tidak Berlaku Bagi Bupati VAP dan Walikota GSVL

MINUT, VIRALBERITA.NET — Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dimana bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak boleh roling jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon tidak berlaku bagi Bupati Minahasa utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan, S.Th.MTh, dan walikota Manado dr Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL) bukanlah petahana (incumbent).

Pengamat politik Sulawesi utara Taufik Tumbelaka menyampaikan, incumbent hanya ada dua di Sulut, Gubernur Olly Dondokambey dan walikota Bitung Max Lomban.

“Yang dimaksud dengan incumbent adalah Gubernur jadi Gubernur lagi, Bupati jadi Bupati lagi, walikota jadi Walikota lagi,” ucap Abang Taufik sapaan akrabnya.

Menurut Taufik, dari logika pemerintahannya, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tidak berlaku bagi Bupati atau Walikota yang akan menjadi Gubernur.

Ditambahkan Taufik, sebaiknya hal tersebut harus ada penegasan dari kementrian dalam negeri.

“Sebaiknya penyelenggara Pemilu mengkoordinasikan hal ini dengan kementrian dalam negeri,” tuturnya.

Tetapi dalam peraturan itu juga ditambahkan Taufik, rolling jabatan bagi incumbent diperbolehkan asalkan dengan seijin kementrian dalam negeri.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *