Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Sosialisasi KPU Sulut Calon Perseorangan, Syarat Dukungan 6,5 Persen Jumlah Penduduk

Sosialisasi KPU Sulut Calon Perseorangan, Syarat Dukungan 6,5 Persen Jumlah Penduduk

MANADO, VIRALBERITA.NET — Untuk meningkatkan pemahaman terkait syarat dan dukungan calon perseorangan atau independen, Komisi pemilihan umum (KPU) Sulut gelar rapat sosialisasi pencalonan perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi utara (Sulut) yang di hotel Aston Manado, Rabu 4/12/2019.

Kegiatan dibuka ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dihadiri Forkopimda Sulut, KPU Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota dan unsur ormas di Sulawesi utara.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, sosialisasi ini sangat penting bagi para bakal calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan maju di Pilkada serentak 2020 mendatang. Terutama memahami terkait regulasi ketentuan teknis, skema dan tahapan waktu.

“Sosialisasi tahapan pencalonan ini penting. Salah satunya syarat dukungan untuk calon independen atau perseorangan terutama wajib menyertakan surat pernyataan dari pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan segala macam bentuk dukungan harus di masukan dalam sistim yang di buat KPU agar memudahkan  untuk melakukan verikasi,” ujar Ardiles.

Lanjutnya, jika ada dukungan KTP yang disampaikan nantinya tidak disertai surat pernyataan dari pemilik KTP maka dianggap tidak masuk menjadi syarat dukungan. Dimana dalam surat pernyataan tersebut, identitas pemilik KTP tertuang jelas dan menyatakan dukunganya ke salah satu calon perseorangan.

“Penetapan Syarat dukungan dan penyebaran sesuai rekapitulasi DPT itu dijadwalnya itu pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019. Kemudian penyerahan dukungan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” jelasnya.

Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019 dan UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa untuk jumlah dukungan syarat calon perseorangan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk, yang nantinya tersebar di 15 Kabupaten/Kota. Untuk Sulawesi Utara dengan penduduk 1,9 juta jiwa dukungan minimal 10 persen atau 190 ribu jiwa.

“Jadi ini syarat harus benar-benar menjadi perhatian bagi para calon. Karena semua syarat dukungan KTP itu akan dilakukan verifikasi dengan teliti. Namun nantinya akan ada masa perbaikan syarat jika memang terdapat kekurangan,” jelas Mewoh.

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *