Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Hasil Pilkada Talaud Tak Kunjung Dilantik, Minut Luntungan Minta Jaminan KPU, Ini Jawab KPU Soal Talaud

Hasil Pilkada Talaud Tak Kunjung Dilantik, Minut Luntungan Minta Jaminan KPU, Ini Jawab KPU Soal Talaud

MINUT, VIRALBERITA.NET — Peristiwa yang terjadi di kabupaten Talaud menjadi trauma bagi kebanyakan para calon bupati wakil bupati atas kepercayaan publik kepada kinerja KPU dengan tidak dilantiknya calon bupati terpilih Elly Lasut-Mokthar Parapaga pada pilkada 2018, padahal telah dinyatakan lolos tahapan demi tahapan dalam aturan kini dicekal dan belum dilantik sampai hari ini.

Aktivis pemuda William S Luntungan saat diundang menghadiri sosialisasi KPU tentang aturan jalur perseorangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa utara tahun 2020 di hotel Sutan raja Watutumou 2 Kalawat Minut (sabtu 23/11/19) mempertanyakan jaminan KPU nanti atas terpilihnya calon bupati dan wakil bupati agar kejadian Talaud tidak terjadi di minahasa utara.

“Apakah ada jaminan dari KPU bahwa setelah diplenokan mendapatkan suara terbanyak sesuai aturan, apakah ada jaminan untuk dilantik? jangan sampai seperti kabupaten Talaud, KPU sudah tetapkan dalam sidang pleno tapi tidak dilantik-lantik sampai hari ini, ” Tegas Luntungan.

Jangan sampai di Minut, somo baku bunung ni pendukung (terjadi pertikaian) lanjut Luntungan, terjadi kejadian yang sama dengan Talaud.

“Kami minta jaminan dari KPU, karena sampai hari ini, kejadian Talaud KPU cuma babadiam akang (hanya diam), “pungkasnya.

Komisioner KPU Yessy Momongan dalam menjawab pertanyaan tersebut menyampaikan bahwa KPU Sulut telah bekerja secara profesional bahkan telah lakukan tahapan memastikan dengan benar apakah Elly Lasut telah dua periode atau belum dan surat KPU RI menyampaikan bahwa benar Elly Lasut belum dua periode.

“Untuk memastikan kalau beliau dua periode atau belum, saya turun. Kami memastika KPU disebrang sana telah bekerja secara profesional . KPU RI telah membuat surat kepada pihak yang meminta jawaban apakah dua periode atau belum dua periode dan jawabannya sama. Belum dua periode, jaminan kami administrasi tapi untuk melantik itu bukan KPU, “ucap Momongan.

Menurut Momongan,kewenangan melantik itu bukan KPU tetapi dari presiden limpahkan ke mendagri untuk gubernur , dari mendagri limpahkan ke gubernur untuk bupati.

“Karena yang melantik itu adalah presiden limpahkan ke mendagri, kewenangan mendagri untuk gubernur, kewengangan bupati itu gubernur. Jaminannya adalah kami bekerja berdasarkan tupoksi kami,” tuturnya.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh juga membenarkan kalau Elly Lasut belum dua periode, jadi akan dilantik dan waktu pelantikan tinggal menunggu.

Terkait pertanyaan dari Luntungan, ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan, yang menjamin pelantikan itu adalah undang-undang.

“Yang menjamin itu Undang-undang, KPU hanya menyelenggarakan ketika terpilih yang menjamin pelantikan adalah undang-undang,” kata Mewoh.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi dalam pilkada 2020, Mewoh menyampaikan KPU akan melakukan penelitian sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“KPU akan melakukan penelitian sesuai aturan perundang-undangan. Orang yang memenuhi syarat akan dinyatakan memenuhi syarat, orang yang tidak memenuhi syarat akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Ketika ada sengketa, lanjutnya, orang yang merasa keberatan dengan keputusan KPU silahkan melakukan aduan, supaya bisa selesai disaat itu. sehingga setiap tahapan diberlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *