Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Pemkab Minut Gelar Sosialisasi Pendataan PBB P2 Kecamatan Talawaan

Pemkab Minut Gelar Sosialisasi Pendataan PBB P2 Kecamatan Talawaan

TALAWAAN, VIRALBERITA.NET — Pemerintah kabupaten Minahasa utara melalui badan keuangan Minahasa utara melaksanakan sosialisasi pendataan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 di Kecamatan Talawaan, selasa 19/11/2019.

 

Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan melalui kepala badan keuangan Petrus Macarau SE, diikuti oleh para perangkat desa sekecamatan Talawaan.

Dalam sambutan , Bupati menyampaikan, sejak dikeluarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah maka kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan pajak daerah sepenuhnya diserahkan ke daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) digunakan sepenuhnya untuk membiayai pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kemajuan pembangunan serta kesejahteraan daerah salah satu tolak ukurnya lewat capaian pajak dan retribusi daerah sebagai PAD termasuk didalamnya PBB pedesaan dan perkotaan,” ucap Macarau.

Lanjutnya, tanggung jawab membangun daerah bukan hanya pemerintah tapi kita semua sebagai masyarakat, baik perseorangan maupun pelaku usaha melekat kewajiban membayar pajak dan retribusi serta hak menikmati hasil pembangunan berupa sarana prasarana, pelayanan kemasyarakatan dan pemerintah.

“Manfaat dari pajak untuk kesejahteraan dan kemajuan kita bersama” tuturnya.

Besar kecilnya bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima oleh desa tergantung dari capaian atau potensi pajak dan retribusi desa tersebut.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini demi meningkatkan dan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah melaksanakan pendataan massal objek dan subjek pajak PBB-P2.

Kaban Keuangan meminta petugas pendataan desa dapat bekerja memberikan yang terbaik untuk membangun kabupaten minahasa utara dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dalam Sosialisasi ini badan keuangan memberikan materi tentang pendataan pajak dan pada sesi terakhir dilakukan tanya jawab tentang kendala dan masalah-masalah yang menjadi penyebab pembayaran pajak terbengkalai serta solusi dan tips sehingga pembayaran pajak dapat teratasi.

Kabid pajak Meiske Pantow juga menyampaikan, dalam pendataan, badan keuangan Minut akan terus dampingi dan pantau. Bahkan siap membantu jika ada kendala dilapangan.

Diketahui, untuk kecamatan Talawaan dana bagi hasil pajak dan retribusi pemerintah daerah kabupaten Minahasa utara pada pemerintah desa tahun 2019, pajak Rp. 590.465.280, retribusi Rp. 215.141.250, total Rp. 805.606.529.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *