Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Diduga Berkas Tak Sesuai Aturan, Panitia Pilhut Desa Pinili Terancam Di PTUN

Diduga Berkas Tak Sesuai Aturan, Panitia Pilhut Desa Pinili Terancam Di PTUN

PINILI, VIRALBERITA.NET — Salah satu calon hukum tua desa Panili kecamatan Dimembe Nikson Wanta keberatan dengan diterimanya mantan calon hukum tua Frederik Rompas Longdong yang notabene diduga menyalahi aturan dalam memenuhi persyaratan sebagai calon hukum tua tetapi diloloskan oleh panitia penjaringan calon hukum tua (Pilhut) desa Pinili.

Menurut Nikson, Panitia Pilhut telah menyalahi aturan menteri nomor 46 tahun 2016, tentang waktu pemasukan Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir masa jabatan yang seharusnya batas 3 bulan sesudah masa jabatan, diduga nanti dimasukan ketika akan mencalonkan diri sebagai hukum tua hanya karena ingin memenuhi persyaratan berkas.

Terkait hal ini, Nikson tak segan akan mengPTUNkan panitia penjaringan calon hukum tua desa Pinili. hal itu di sampaikan dikantor sekertariat panitia Pilhut desa Pinili dihadapan wakil ketua panitia Pilhut Marthen Kusoy dan sekertaris Yanti Kolondam, kemarin 13/11/19.

” Jika memang panitia Pilhut tak punya kewenangan membatalkan pencalonan Frederik Dompas Longdong maka saya akan menempuh upaya hukum dengan PTUN sebab keterlambatan pelaporan terkait dana desa itu menurut saya sebuah kesalahan sesuai amanat permendagri,” tegas Wantah.

Nikson juga menyampaikan, sebagai mantan aparat desa Frederik Longdong tidak perna ada transparansi penggunaan anggaran dana desa.

“Selama menjabat hukum tua Frederik Longdong tidak perna membuat laporan -laporan pertanggung jawaban dana desa dan dana-dana yang lain yang bisa diakses oleh masyarakat, sementra masyarakat butuh transparansi,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan juga pendukung salah satu hukum tua Frans Otta, seharusnya panitia sudah tahu aturan itu, jika berkas sudah tidak sesuai dengan aturan, harusnya ditolak saja.

“Ada hal yang bisa diambil kebijakan, tapi harus ada kesepakatan dengan semua calon. Tetapi jika melanggar peraturan menteri itu bukan kebijakan, tapi sebuah kesalahan,” ucap Otta.

Sementara Wakil ketua panitia Pilhut Marthen Kusoy menyampaikan, bahwa panitia hanya sebatas menerima berkas sesuai persyaratan. Urusan waktu pemasukan LPPD AMJ itu bukan rana kami tetapi pemerintah kabupaten.

Kepala dinas Sosial Bobby Nayoan saat dikonfirmasi mengatakan, memasukan LPPD AMJ adalah syarat untuk memenuhi berkas Pilhut, tahapan akan terus berjalan.

“Tidak ada masalah mengenai waktu. Karena persyaratannya memasukan dokumen LPPD, jadi masukan saja. Kalau urusan waktu pemasukan LPPD itu nanti urusan penyidik nanti jika akan UPTN. Tahapan Pilhut tetap jalan”tutur Nayoan di kantor Dinsos dan PMD minut (14/11/19).

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *