Minahasa

Menyalahi Wewenang Penertiban Pedagang Pasar, Ketua Awam Kecam Satpol PP

MINAHASA,ViralBerita.Net – Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum Kasat Pol-PP Kabupaten Minahasa tampak terlihat ketika beberapa anak buahnya yang melarang 4 orang pedagang yang berjualan di emperan toko pasar Tondano tanpa menunjukan surat perintah resmi pada hari minggu (10/11/2019).

Beberapa oknum pedagang pasar keliling yang berjualan di area pasar Tondano merasa kecewa akibat penertiban yang pilih kasih. Salah satu pedagang pakaian bekas (Cabo) merasa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum oknum anggota Pol-PP yang memberitahukan bahwa telah diperintahkan Kasat Pol- PP. terkhusus pedagang pakaian bekas yang berjualan di emperan tidak boleh.

“Kesalahan kami apa sebenarnya,”ungkap para pedagang dengan nada yang merasa sedih dan kecewa. “Padahal kami pedagang tidak berjualan di badan jalan ataupun di atas trotoar, terus oknum oknum anggota Pol-PP melarang kami tanpa memberikan surat resmi kepada kami, yang kami sesalkan kalau memang tidak boleh diemperan toko, kenapa hanya kami yang akan ditertibkan, kami juga sudah ke pihak Dinas Perdagangan Minahasa untuk menanyakan hal ini, akan tetapi pihak dari Dinas Perdagangan mengatakan bahwa kalau sudah di emperan toko itu bukan kewenangan pihaknya” ungkap Riski salah satu pedagang keliling kepada awak media.

Jefry Uno Selaku ketua AWAM(Aliansi Wartawan Minahasa Menanggapi hal tersebut, dan Beliau menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang sudah berulang kali terjadi.

Menurut pantauannya,para pedagang tersebut tidak lah menyalahi mekanisme aturan yang berlaku, mereka hanya berjualan di emperan toko saja dan tidak berjualan di badan jalan.

“Apa bila terbukti, Oknum Kasat Pol-PP menyalahgunakan wewenang, saya mengecam dan berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa segera mencopot jabatannya sebagai Kasat Pol- PP dan ini harus diusut tuntas,”Pungkas Uno.

Kasat Pol- PP Kabupaten Minahasa (MR) ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa, dirinya hanya diperintahkan atasan untuk menertibkan pedagang pakaian cabo di emperan toko, dan menurutnya hal ini dikoordinasikan dengan Asisten 1, asisten 2 serta kadis Perdagangan” ucap MR ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu.

Para pedagang merasa dirugikan secara sepihak oleh Pol-PP yang hanya melakukan tebang pilih pada penertiban di pasar Tondano terlebih Kusus pedagang Cabo.Atas kejadian ini, para penjual pakaian bekas melapor ke pihak kepolisian terkait penyalah gunaan wewenang untuk di proses lebih lanjut.

( Vincent Lengkong )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button