Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Jika Pembahasan APBD tidak Lagi Libatkan Komisi, Nelwan : Ini Adalah Pemasungan Hak

Jika Pembahasan APBD tidak Lagi Libatkan Komisi, Nelwan : Ini Adalah Pemasungan Hak

AIRMADIDI, VIRALBERITA.NET —Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) jadi polimik pasca orientasi DPRD Minut selama 5 hari di hotel Aryaduta (22-26 Oktober 2019).

Bunyi pasal 17 ayat (3) yang dimaksud dalam PP nomor 12 tahun 2018 berbunyi, “Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.”

Sehingga pembahasan anggaran bisa hanya melibatkan Badan anggaran (Banggar) dan TAPD walau tidak melibatkan komisi-komisi dan OPD. Anggota Komisi tidak diajak rapat, sifatnya hanya konsultasi, dan tidak ikut membahas, apalagi menetapkan. Jikalau hal ini dilakukan, menurut ketua komisi l DPRD Minut Edwin Nelwan,S.Sos adalah pengurangan kewenangan.

Sedangkan menurutnya, tugas komisi menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah.

“Jika APBD tidak dibahas dikomisi maka ini adalah pemasungan hak bagi anggota DPRD. Jangan lupa anggota DPRD adalah keterwakilan rakyat dari tiap dapil ketika dia duduk, dia mempunyai fungsi salah satunya dia menentukan kegiatan-kegiatan dalam APBD dan penempatan anggaran di APBD. fungsi bajeting, kontrol dan legislasi. Jika tidak dibahas, maka APBD ini bukan lagi produk DPRD tapi produk Banggar dan TAPD. Ini jadi aneh, bagi saya ini kurang afdol. seyogyanya demi kualitas APBD, kualitas APBD menentukan kualitas kabupaten,” ucap Nelwan kepada wartawan, senin 28/10/2019 dikantor DPRD minut.

Dia melanjutkan,”Pembahasan anggaran akan diparipurnakan dan disitu ada pandangan fraksi, yang artinya menyetujui. trus bagaimana mungkin kita menyetujui sesuatu yang kita tidak bahas, tidak kita lihat lalu kita akan pertanggungjawabkan? jika saya tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran, maka saya hanya mempertanggungjawabkan sesuatu yang aaya bahas, saya lihat dan saya setujui,” pungkas Politisi partai Golkar ini.

Harapannya, demi kualitas APBD saya berharap pembahasan APBD akan melibatkan komisi-komisi yang ada agar APBD kita lebih baik.

Sementara Anggota DPRD Josep Dengah politisi Golkar yang juga anggota Banggar menyetujui jika pembahasan APBD melibatkan komisi-komisi.

“Memang aturan baru mengatur pembahasan APBD hanya Banggar dan TAPD. Namun, masi bisa buat Tatib untuk mengatur komisi-komisi dilibatkan dalam Banggar, ” ucap Dengah.

Hal itu, dikatakan Dengah terkait kunjungan kerja mereka di Bogor. Dimana DPRD Bogor membuat Tatib komisi-komisi juga melakukan pembahasan APBD.

Hal seirama juga disampaikan Jemmy Mekel Anggota DPRD Minut partai PDIP Dapil 2 Kema -Kauditan.

“Sebenarnya dalam banggar sudah ada keterwakilan komisi-komisi tetapi bisa juga diatur dalam Tatib untuk melibatkan Komisi-Komisi dalam pembahasan APBD”tuturnya.

(Deibby Malongkade)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *