KASN Rekomendasi Tiga Pejabat Utama Minut Laksanakan Jobfit
Foto : Kepala BKPP Minut Steyvi Watupongoh (kiri) dan Kepala BKN Regoinal XI Wakiran,SH, MH
MINUT, VIRALBERITA.NET — Dalam mengoptimalkan pelaksanaan admistrasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pemerintah kabupaten minahasa utara terkait dengan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yaitu pengisian jabatan pengisian tinggi harus melalui uji kesesuaian (jobfit).
Berkenaan hal tersebut, maka KASN memberikan rekomendasikan kepada pemerintah kabupaten minahasa utara melaksanakan jopfit bagi 3 pejabat pratama Minut yaitu dr Lili Lengkong, Dra Femmy Pangkerego, MPD. ME dan Hanny Tambani yang dilantik bersama-sama dengan 19 pejabat eselon 2 yang telah mengikuti uji kompetensi (jopfit) tetapi ke tiga pejabat tersebut pada saat itu tidak mengikuti jopfit karena tidak direkomendasikan oleh KASN.
Untuk itu, sesuai petunjuk kementrian PAN dan BKN, sekalipun mereka tidak dikembalikan pada jabatan semula, namun mereka ditempatkan dijabatan setara, mereka harus tetap mengikuti jobfit untuk bisa memegang jabatan sekarang secara definitif.
Hal tersebut diungkapkan kepala Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) kabupaten Minahasa utara Steyvi Watupongo, SIP kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya kantor BKPP Minut, senin 16/9/19.
“Sesuai petunjuk dari BKN yang direkomendasikan oleh KASN maka kami melaksanakan ini agar jabatan yang dipegang oleh ketiga pejabat ini pelaksanaannya sesuai aturan,”ucap Watupongoh.
Lanjutnya, Setelah mereka melakukan jobfit ini maka SK yang lama akan di batalkan, dan diberikan SK yang baru.
Menurutnya, pelaksanaan Jopfit telah dilakukan khusus ketiga pejabat tersebut pertama kali pada hari jumat 12/9/19, tetapi mereka tidak hadir kemudian kami lakukan undangan lagi pada hari ini senin 16/9/19,namun hanya di ikuti oleh Femy Pangkerego yang duanya sakit. kami masi akan memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya pada kamis 19/9/19. Jika, tidak ikut lagi maka kami akan menulis berita acara dan menyerahkan kepada BKN.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN regional XI Wakiran, SH, MH menyampaikan sesuai hasil keputusan rapat bersama kementrian PAN, KASN, pemerintah provinsi Sulut agar rotasi mutasi jabatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka ketiga pejabat utama Minut ini harus melakukan jop fit.
“Bupati harus mengangkat dan melantiknya setelah jop fit pada bersangkutan agar tidak merugikan yang bersangkutan dan tata kelola pemerintahannya benar, intinya itu,”papar Wakiran kepada media viralberita.net melalui telepon genggamnya.
Dari keterangannya, 22 pejabat yang dilantik termasuk ketiga pejabat yang tidak melakukan jobfit, itulah yang melanggar aturan. untuk itu KASN merekomendasikan kepada pemerintah kanupaten minahasa utara untuk melakukan jobfit kepada ketiga pejabat tersebut.
(Deibby Malongkade)