Minahasa

Pemkab Minahasa, Gelar Sosialisasi Pemanfaatan BBM dan GAS Bersubsidi

MINAHASA,ViralBerita.net – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Bupati Minahasa Roy Roring melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs.Hanes Donald E Wagey,MBA, membuka sosialisasi pemanfaatan BBM dan Gas bersubsidi di Kabupaten Minahasa, pada Jumat (13/9/2019)

Kegiatan sosialisasi ini yang menjadi narasumber adalah, Asisten Perekonomian Pembangunan Sekdakab Minahasa Drs Hanes Donald E Wagey MBA, Kasie Intel Kejari Minahasa Novrianto Sihombing SH, mewakili Kapolres Minahasa Kasat ResKrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH,SIK,  Sales Eksekutif PT Pertamina SulutGo Parama R.A, mewakili Dandim 1302 Minahasa Pelda Johni Bura Danramil 01 Tondano, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Minahasa Anneke Grace Maindoka SSos MSI.

Peserta: Camat, Lurah/Hukum Tua Tondano Raya, pimpinan SPPU, para agen dan pangkalan.

Kabag perekonomian dan SDA dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi yakni Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu agenda Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam upaya memantapkan koordinasi dan konsalidasi pelaksanan pengawasan dan pengendalian BBM dan gas LPG 3kg kepada masyarakat agar tepat sasaran dan harga, sehingga diperlukan sinargitas kerjasama terkoordinasi dengan melibatkan para pihak yang terkait diantaranya Pemerintah Kabupaten Minahasa aparat hukum,  PT Pertamina, agen dan pelaku usaha pangkalan LPG 3kg serta SPBU sehingga pelaksanaan program kedepan dapat berjalan sesuai tujuan.

Sambutan Bupati Minahasa melalui Asisten 2 menyampaikan puji syukur kepada TYME atas kesempatan boleh bertatap muka dalam sosialisasi pemanfaatan BBM dan GAS bersubsidi, sehingga dapat pemahaman terkait pelaksanaan di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan peruntukan BBM dan Gas bersubsidi sehingga masyarakat dapat memahami siapa yang berhak menggunakan BBM dan Gas bersubsidi.

Melalui kegiatan ini perlu disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa telah membentuk tim pengawasan terpadu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa no 122 Tahun 2019 yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa, Polres Minahasa Kodim 1302 Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano yang khusus untuk melakukan pengawasan terhadap barang bersubsidi pemerintah diantaranya BBM bersubsidi dan LPG tabung 3kg.

Adapun salah satu tugas tim pengawasan tersebut yaitu melakukan sidak dan melakukan tindakan preventif, persuasif dan represif serta memberikan sanksi berupa pembinaan, sanksi administrasi sampai pada pencabutan izin usaha serta proses hukum terhadap oknum perorangan / pengusaha yang terbukti melakukan penyalagunaan dan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku

( A’Run/V.L)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button