Dishub Tak Dilibatkan Dalam Operasi Patuh, Ini Yang Dikatakan Kasatlantas Minut
Kasat Lantas: Operasi Patuh
Boleh Tidak Melibatkan Dishub
MINUT, VIRALBERITA.NET — Operasi Patuh yang digelar setiap tahun oleh Polri untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas yang selalu dilaksanakan gabungan bersama dinas perhubungan dan TNI dengan mengawali gelar pasukan serta penyematan pita dibahu, kali ini tidak demikian lagi dilakukan Polres Minahasa utara. Dishub Minut tidak dilibat dalam operasi patuh 2019, ini untuk yang pertama kalinya.
Kapolres AKBP Jefry Siagian SIK melalui Kasat Lantas AKP RN Pardede membantah pemberitaan yang menyebutkan tidak melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Minahasa Utara (Minut) dalam operasi Patuh yang sudah digelar sejak 29 Agustus 2019 adalah melawan aturan.
“Jadi dalam hal melaksanakan operasi kepolisian boleh melibatkan boleh juga tidak melibatkan Dishub. Kalau dilibatkan itu dalam rangka sinergitas dengan dinas terkait. Pada dasarnya kami punya kerja sama yang baik pada dasarnya jika polisi ingin melakukan operasi kewenangan penindakan itu ada pada kepolisian,” tutur AKP RN Pardede dalam ruangannya di Polres Minut, jumat 6/9/2019.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahn 2009, tentang hak penindakan, itu adalah kewenangan kepolisian. Sedangkan hak dan kewenangan Dishub itu ada pada penindakan di terminal dan jembatan timbang.
“Nah berdasarkan ketentuan diatas apabila, Dishub yang ingin melakukan operasi razia mereka harus di dampingi oleh anggota kepolisian dalam hal ini Sat Lantas Polres Minut.
“Jadi kepolisian jika akan melaksanakan operasi razia polisi memang boleh tidak melibatkan pihak Dishub sedangkan Dishub yang ingin turun melakukan razia wajib didampingi oleh kepolisian. Contohnya jika dishub melakukan razia terkait target-terget yang ingin ditindak terkait KIRnya wajib diserahkan ke kepolisian untuk ditilang dalam rangka penerbitan KIR,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Berty Ngangi tak menampik hal tersebut. Bahwa memang kewenangan razia itu ada di Polri melalui Polres Minut.
“Dari aturan yang saya baca memang kewenangan melakukan razia ini ada di pihak Polri dalam hal ini Polres Minut jadi kami di Dishub bisa tak dilibatkan. Jadi jika kami dilibatkan ok, tidak dilibatkan juga ok,” kata Ngangi di ruang kerja Kasat Lantas Minut saat berkoordinasi.
(Deibby Malongkade)