DMR Bantah Keabsahan Bukti Pembayaran Tanah Dari DPRD Minut
MINUT, VIRALBERITA.NET — Daniel Mattew Rumumpe (DMR) membantah keabsahan bukti pembayaran tanah kantor seputaran kantor bupati minahasa utara yang ditunjukan ketua DPRD Minut Drs Berty Kapojos, S.Sos seharga 30 Milyar yang dianggarkan pada APBD P 2019.
Dengan menunjukan hasil keputusan pengadilan negeri Airmadidi berdasarkan Akta perdamaian nomor 20/Pdt.G/2019/PN.arm pada tanggal 28 Februari 2019 yang pada pasal 4.2 menyatakan bahwa tergugat telah mengakui bahwa semua tanah objek sengketa tidak ada bukti tertulis akta jual beli, kwitansi pembayaran dan penerimaan uang serta akta pelepasan hak oleh pihak penggugat (Shintia Gelly Rumumpe) dengan pemerintah kabupaten minahasa utara.
pada pasal 4.4 bahwa sehubungan dengan a quo sekertaris daerah sebagai koordinator pengelolaan barang milik daerah bertanggungjawab mengalokasikan anggaran semua tanah objek sengketa sesuai penilaian dari tim appraisal.
Keputusan tersebut merupakan undang-undang yang mengikat secara hukum kedua bela pihak.
Sementara, Stevi Da Costa kuasa hukum Pemkab Minut mengakui bahwa dari badan aset Pemkab Minut tidak dapat menunjukan bukti-bukti sah pada saat persidangan, sehingga sesuai dengan keputusan pengadilan, pemkab Minut harus membayarkan objek tanah sengketa kepada penggugat.
“Memang benar kami akui tidak ada bukti-bukti sah secara hukum objek tanah sengketa tersebut dari badan aset. Sehingga pada sidang tersebut, sebagai kuasa hukum kami beremuk mencari solusi, tidak mungkin tanah yang sudah berdiri bangunan akan dibongkar. Jadi, kami menawarkan untuk membayar tanah tersebut kepada penggugat yang tertata dalam APBD P 2019,” pungkas Da Costa kepada wartawan via telphone seluler, kamis 29/8/2019.
Selain itu, Da Costa juga menyayangkan ada bukti-bukti fotocopy kwitansi yang muncul setelah dianggarkan dalam APBD perubahan. Dia berharap yang memegang fotocopy untuk memperlihatkan aslinya sehingga Pemkab bisa menggugat kembali.
“Anehnya, kenapa fotocopy kwitansi-kwitansi nanti muncul setelah dianggarkan pada APBD perubahan? kenapa tidak ada asli hanya fotocopy?mana aslinya? saya minta yang memegang fotocopy untuk memperlihatkan aslinya. “pungkasnya.
Da Costa juga sebagai tergugat Pemkab harus melaksanakan keputusan pengadilan yaitu membayarkan kepada penggugat selama belum ada pembatalan secara hukum oleh pengadilan.
“Sesuai keputusan pengadilan, kita harus bayarkan selama keputusan tersebut belum perna dibatalkan.Jika ada pembatalan, tentu Pemkab akan menuntut untuk dikembalikan,” ujarnya.
Lanjut Stevi, kami menunggu bukti asli pembayaran, jika itu ada, kami akan gugat kembali,tutupnya.
Disisi lain, DMR dan SGR memberi kesempatan Pemkab minut membayarkan Objek tanah sengketa dalam wakti 1-2 minggu kedepan.
“Itu sudah ada keputusan Pengadilan, mau tidak mau harus dibayar, kalau tidak saya sebagai aliwaris berhak meratakan bagunan,” tegas DMR.
(Deibby Malongkade)