KPU Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2019
MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), gelar tahapan evaluasi teknis penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Minut, Rabu (21/8) kemarin.
Ketua KPU Minut, Stella Runtu mengungkapkan, dengan dilakukannya pertemuan semua elemen yang terlibat dalam tahapan Pemilu ini, bisa menjadikan salah satu masukan untuk perbaikan kinerja KPU Minut kedepan.
“Masukan dari semua pihak sangat kami harapkan. Karena aspirasi dari semua elemen ini akan kami sampaikan ke KPU provinsi dan KPU RI pada rapat koordinasi nanti,” kata Runtu saat membuka kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggara Hi Darul Halim menuturkan, ini evaluasi bidang teknis untuk penyelenggaraan pemilu di tahun 2019, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden.
“Jadi evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas pemilu yang ada di Minahasa Utara, yang jenjang aturannya sudah bagus dan kita sebagai eksekutor untuk terlaksananya,” tuturnya.
evaluasi ini sambang dia, adalah untuk mencapai titik kualitas pemilu yang lebih tinggi lagi.
“Ada 2 indikator yang sudah di lakukan, yaitu indikator yang pertama adalah tingkat partisipasi dari 77,5 persen pada pemilu lalu, kita bisa capai 80,02 persen pada pemilu 2019 ini,” ungkapnya.
Tambahnya, demikian juga dengan pencapaian sengketa Pemilu secara menyeluruh itu di tingkat nasional ada 200 sekian PHP tapi yang dikabulkan hanya 12.
“Tetapi kita tetap adakan evaluasi, maksudnya agar yang sudah baik itu bisa meningkat yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Selain itu, dia menyentil regulasi yang menggabungkan pileg dan pilpres. Dia mengungkapkan dari evaluasi ini, apakah akan dibagungkan lagi pileg dan pilres pada pemilu yang akan datang?.
“Misalkan sudah tepatkah gabungan dari Pemilu ini masih tetap digabung atau ke depannya harus dipisah? Ini yang menjadi alasan-alasan yang juga untuk dievaluasi, pertama itu adalah banyaknya penyelenggaraan pemilu yang kita tahu berapa yang meninggal. Jadi evaluasi waktu yang diberikan cukup?,” tanyanya.
Sebab kata Ia, kalau misalkan itu masih digabungkan untuk penghitungan suara. Maka UU yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi nomor 20 tahun 2019 yang menyatakan bisa diperpanjang 12 akan tetapi tanpa jeda waktu, dan itu hanya dalam 1 waktu.
“Aturan itu akan dirubah itu menjadi evaluasi juga. kami berharap mengambil mengambil keputusan di tingkat pusat ini bisa memahami dengan benar, bahwa pemilu yang sudah berjalan ini juga harus ada evaluasi secara menyeluruh,” harapnya.
(Deibby Malongkade)