Kasus Korupsi 873 Juta, Empat ASN Mitra Masuk Rutan
MITRA,ViralBerita.net – Kapolres Minsel AKBP.FX.Winardi Prabowo SIK, menggelar Press Release terkait penyalah gunaan pengelolaan keuangan di inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) merupakan tahapan dan langkah hukum yang harus di lakukan demi kepastian hukum dan bukti keseriusan pihak Polres dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Polres Minsel, rabu (21/08/2019).
Pada Press Release yang di gelar di depan Kantor Satuan Reskrim Polres Minsel ini dihadiri Kapolres Minsel AKBP.FX.Winardi Prabowo SIK didampingi Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Sutrisno, SE Kasat Reskrim AKP. Rio Gumara SIK, hadir juga Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH,MH, serta puluhan wartawan yang meliput di biro Minahasa Selatan.
Dalam penjelasannya dihadapan para awak media Rabu (21/8/2019),Kapolres Winardi Prabiwo mengatakan press realise ini adalah penyerahan tahap ke dua tentang penyimpangan penggunaan dana yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilakukan oleh 4 orang dimana dengan modus dengan membayarkan pembayaran dengan kegiatan fiktif.
‘”Penyelidikan ini sudah kami lakukan sejak tahun 2015 dan hari ini sudah P21 dan akan kita serahkan di tahap ke dua dan para tersangka sudah kita kirim ke Lembaga Permasyarakatan di Manado, para tersangka sendiri JSK berperan sebagai TPK beliau yang memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan- kegiatan yang tidak dilakukan, kemudian dibantu oleh bendahara pengeluaran yang membuat pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang, untuk pertanggung jawaban dibantu oleh tsk OW dan OM,” ucap Kapolres.
Lanjut dia, “untuk kerugian yang dilakukan sebesar Rp.873.000.000, diambil dari dipa 1 1/2Miliyar untuk anggaran tahun 2013,hari ini berkasnya kami serahkan kepada kajari untuk diproses selanjutnya,” jelas Kapolres Winardi Prabowo.
Lanjut, adapun pasal yang di sangkakan adalah “pasal 2 subs pasal 3, undang-undang no 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman, seumur hidup, paling lama 20 tahun paling singkat 1 tahun,” tutup Kapolres Winardi.
( Yolla Rumengan )