Minahasa

Di Peringatan HUT RI Ke-74, Sejumlah Napi Lapas Tondano Dapat Remisi Bebas

 

MINAHASA,ViralBerita.net – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi bertindak Sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano.

Sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-969.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019, Lapas Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Umum I Kepada 221 orang, Remisi Umum II (Bebas) 4 orang dalam Upacara memperingati HUT Proklamasi Republik Indonesia Ke-74 pada Sabtu (17/08/19)

Turut dihadiri Ketua DPRD Kab. Minahasa James Rawung SH, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Jeffry R Korengkeng SH MSi, Kepala Lapas Tondano Teguh Imanto Bc.IP, SIP, Perwakilan Dandim 1302 Pelda Jhony Bura, Perwakilan Kejari Minahasa Pingkan Wenur SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Tondano Laode Arsal Kasir SH, Jajaran Pemkab Minahasa

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di sampaikan oleh Wakil Bupati Minahasa “Kemerdekaan yang kita nikmati sampai dengan hari ini adalah hasil kerja keras dan jerih payah para pejuang kemerdekaan. Beliau-beliau adalah orang-orang yang rela berkorban jiwa, raga, dan harta benda memperjuangkan tanah air tercinta yaitu Indonesia. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai generasi penerus harus memiliki kemampuan, bukan saja mempertahankan kemerdekaan negara kita tercinta, akan tetapi juga mengisi kemerdekaan, yang jauh lebih berat. Bagaimana kita seua harus bisa membangun dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia tercinta ini dengan kerja dan karya yang nyata.”

“Tema kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini adalah “SDM Unggul Indonesia Maju” ini sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa kita saat ini yang sedang mencurahkan semua potensi dan sumber daya menuju Indonesia Emas Tahun 2045.” Kata Wabup

“Saya atas nama pemerintah memberikan remisi umum kepada 130.383 Orang narapidana dan anak. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan diantaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan” ungkap RD

( A’Run )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button