Tak Sesuai Prosedur, Warga Serawet Tolak Pelantikan Bpd
MINUT, VIRALBERITA.NET– Karena tak sesuai prosedur anggota BPD dan warga Desa Sarawet Liktim, menolak pelantikan perangkat Desa, desa Serawet, kecamatan Likupang Timur, Selasa, (13/08) 2019. Hal itu, dibuktikan dengan dimasukkan aspirasi penolakan mereka di DPRD Minut, Rabu (14/08) 2019.
Alasan penolakan warga karena proses penjaringan perangkat Desa dilakukan tidak transparan dan tidak melalui rekrutmen tim penjaringan.
Selain itu, proses rekrutmen dilaksanakan secara diam-diam, Hukum Tua juga tidak membentuk panitia penjaringan, parahnya lagi tidak ada sosialisasi kepada masyarakat khusunya di desa Sarawet.
“Kami minta agar pelantikan perangkat deda yang sudah dilakukan dibatalkan karena mekanisme rekrutmen perangkat desa yang dilakukan Plt hukum tua illegal. Saya juga sempat berkosultasi dengan camat Liktim Fandy Posumah dan meminta agar proses pelantikan perangkat desa ditunda, karena mekanisme yang dilakukan tidak sesuai tapi tak diindahkan karena Camat Liktim tetap melaksanakan proses pelantikan,” ujar anggota BPD Stenly Tunas, saat menyampaikan aspirasi di DPRD Minut didampingi warga desa Sarawet Langi Wuisan dan Elly Pakaya, Lany Nae dan Hamdan Mardia.
Terinformasi bahwa Plt Hukum Tua desa Sarawet Lawrensius Rudy Woy menyebutkan bahwa tim penjaringan sudah dibentuk saat pejabat Hukum Tua lama sebelum mengakhiri masa jabatan.
Namun saat dikonfirmasi tepisah eks Hukum Tua Desa Oktavianus Maramis membantah telah membentuk tim penjaringan perangkat Desa.
Hukum Tua lama Desa Sarawet Oktavianus Maramis, mengaku saat menjabat dirinya tidak pernah membentuk tim penjaringan, sebab saat itu masa kepengurusan anggota BPD juga sudah akan berakhir sehingga pembentukan tim penjaringan perangkat desa di tangguhkan sementara.
“Karena masa jabatan anggota BPD saat saya mengakhiri masa jabatan sudah habis, maka saya memutuskan menunda pembentukan tim penjaringan menunggu sampai kerua dan anggota BPD baru terbentuk. Tetapi sebagaian nama-nama calon perangkat daerah memang sudah ada namhn nanti masih akan dimusyawarahkan dengan BPD termasuk untuk membentuk tim penjaringan,” ungkap Oktavianus
Disaat yang sama Legislator DPRD Minut, Edwin Nelwan yang menerima aspirasi warga Sarawet, mengatakan pihak DPRD akan memanggil Camat dan Hukum Tua desa Sarawet untuk dimintai klarifikasi terkait tidak dibentuknya tim penjaringan perangkat Desa.
“Nanti kita akan dengarkan dulu keterangan dari Hukum Tua dan Camat, jika terbukti proses rekrutmen perangkat desa tidak melalui tim penjaringan yang dibentuk dengan SK Hukum Tua, maka pelantikan yang sudah dilaksanakan Camat bisa dibatalkan,” tutur Nelwan.
Nelwan menyebutkan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa jelas disebutkan bahwa dalam rekrutmen perangkat desa harus melalui proses tim penjaringan yang di SK, kan.
“Jika nanti terbukti proses dan mekanisme penjaringan tidak melalui proses penjaingan maka pelntikan yng sudah dilkukan tidak sah dan bisa dibatalkan,” pungkas Nelwan.
(Deibby Malongkade)