Kampanye Stop Perkawinan Anak, Jangan Rebut Masa Bahagia Anak
Perkawinan anak harus di hentikan, sekarang juga!
SULUT, VIRALBERITA.NET — Anak adalah merupakan generasi penerus bangsa oleh karenanya seluruh hak-hak mereka harus dilindungi dan dipenuhi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik mampu berkreasi dan berinovasi berdaya saing dan cinta pada tanah air.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang dikomando kadis Mike pangkouw MSI siap cegah perkawinan anak untuk Indonesia layak anak 2030 dan Indonesia emas 2045 melalui kampanye stop perkawinan anak yang dilaksanakan di gedung mapalus kantor gubernur Sulawesi Utara, Rabu 14 Agustus 2019.
Asisten deputi pemenuhan hak anak atas pengasuhan rumah keluarga dan lingkungan perlindungan anak Rohika Kurnuadi Sari SH, MSi dalam sambutan menyampaikan perkawinan anak merintangi anak untuk menikmati hak-haknya sebagai anak, merenggut Masa Bahagia anak untuk bermain belajar dan berkreasi.
Menurutnya, Isu pekawinan anak telah menjadi isu nasional yang memang secara definitif harus dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu mandat menteri Yojana humbase Melakukan kampanye stop perkawinan anak, karena Indonesia negara ke 7 di dunia dan negara ke 2 Asean tingkat perkawinan anak tertinggi, di indonesia ada 27 propinsi, Sulut urutan ke 12.
“Upaya yang dilakukan salah satunya cara mengubah mindset bahwa perkawinan anak itu adalah pelanggaran hak anak yang harusnya anak tumbuh kembang dan mendapat haknya juga kesehatan,” tuturnya
Dalam kampanye dinas pemberdayaan perempuan Sulut melibatkan siswa-siswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, toko adat untuk mengubah cara pandang bahwa Perkawinan adalah pelanggaran hak.
” Perkawinan anak adalah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, melanggengkan perempuan dan anak-anak hidup dalam lingkaran kemiskinan dan meningkatkan kerentanan, merintangi terwujudnya ketahanan keluarga dan ketahanan bangsa dan negara” isi deklarasi yang diucapkan bersama.
STOP perkawinan anak. Kami akan bergerak diseluruh provinsi Sulawesi utara untuk menghentikan perkawinan anak (Deklarasi)
Direktur “Rumah Kita Bersama” Lies Marcoes menyampaikan, pada dasarnya di Indonesia anak berhak untuk mendapatkan kehidupannya secara aman dan nyaman dan memperoleh hak-haknya untuk bermain dan melanjutkan apa yang menjadi cita-citanya akan tetapi seringkali hak itu tertutupi atau hilang karena mereka masuk ke dalam praktek perkawinan anak.
“Perkawinan anak terjadi karena tradisi bisa karena orang tua melakukan kerja atau karena kemiskinan yang dialami orang tua sehingga perkawinan anak dianggap sebagai solusi,” katanya.
Lanjutnya, Memang secara statistik terlihat bahwa penyebabnya adalah kehamilan yang tidak dikehendaki karenanya, saatnya pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan untuk terbuka memberikan pendidikan kesehatan reproduksi untuk melindungi dirinya melalui pengetahuan yang mereka miliki untuk melindungi dari perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kehamilan.
(Deibby Malongkade)