Minahasa Utara

Astaga… Prasetyo Dijegal Partai Sendiri

Foto: Reza Pomantow

MINUT, VIRALBERITA.NET — Dalam rapat penetapan kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Minahasa utara, LO partai Demokrat Reza Pomantow  mengajukan keberatan atas ditetapkan Caleg partai sendiri Stevanus Prasetyo, SE sebagai anggota DPRD Minut, kantor DPRD Tumatenden Minut, minggu 11/8/2019.

Menurutnya, Caleg Stevanus Prasetyo, SE tidak boleh ditetapkan karena secara pribadi tidak memasukan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Dia menyesalkan juga karena pihak KPU tidak mengklarifikasi hal itu.

Memang calon dari Demokrat tersebut memperoleh suara terbanyak, namun tidak memasukkan LPPDK, sehingga pihak KPU menyurat kepada kami Partai Demokrat dan membalas surat tersebut dengan menyatakan pergantian calon anggota DPRD terpilih, karena sepemahaman kami surat itu keluar dari KPU kepada kami berdasarkan PKPU 24 tentang laporan dana kampanye pada pasal 53 dimana LPPDK wajib dilampirkan oleh calon,” tutur Pomantow.

Menurut Pomantow tentu caleg kami mungkin ada yang tidak patuh , jadi kami meminta kepada KPU untuk melakukan pergantian dengan caleg yang patuh, taat akan azas dan prinsip dan regulasi pada Pemilu 2019 ini.

“Kami sesalkan, KPU tidak perna diklarifikasi hal ini dengan kami sebelum melaksanakan penetapan, ” ucapnya.

Komisioner KPU kadiv teknis Hj Darul Halim menyampaikan, jika ada partai politik mengusulkan pergantian, pergantian untuk mengganti calon yang telah ditetapkan maka mekanisme yang ditempuh adalah sesuai dengan undang-undang nomor 7 dan PKPU Nomor 5 bahwa penggantian calon terpilih itu ada beberapa kriteria yaitu tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri atau meninggal dunia. terkait tidak memenuhi syarat ini itupun ada mekanisme jadi tidak semudah itu untuk menggantikan.

“KPU tidak mau terseret dalam dinamika yang ada didalam partai. Apapun yang kita Serahkan semuanya ke internal partai yang tidak patuh itu berarti ketidakpatuhan perorangan terhadap partai nya bukan terhadap KPU,” pungkas Halim.

Karena amanat undang-undang dengan jelas bahwa yang didiskualifikasi adalah partai politik yang tidak menyerahkan seluruh dokumen. Partai politik setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang maupun dengan KPU sudah mewakili dari seluruh unsur yang ada.Jadi, itu merupakan ranah internal partai politik dalam pengambilan keputusan.

Sementara, Stevanus Prasetyo saat dihubungi menyampaikan bahwa membuat LPPDK adalah tugas partai, sedangkan tugas caleg melaporkan anggaran dana yang keluar serta menyerahkan kwitansi-kwitansi.

” Membuat LPPDK adalah tugas partai, caleg hanya menyerahkan laporan dan kwitansi-kwitansi dan saya sudah melaksanakan itu,”pungkas Prasetyo.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button