Putusan MK PHPU Minut Final, KPU Minut Siapkan Penetapan Kursi Parpol Dan Caleg
MINUT, VIRALBERITA.NET — Sidang PHPU kabupaten Minahasa utara kandas ditangan hakim MK dan dengan demikian mengokohkan penetapan hasil Pemilu di Minahasa utara.
Sidang gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Pemohon, PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD MINUT Dapil Minahasa Utara 4, gugur dan ditolak. Juga gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minut Dapil Minut 3 Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon dan untuk DPR RI dan Dapil Minut 3 dalam pokok permohonan Mahkamah putuskan, putusan Bawaslu Minut untuk gugatan PAN tidak mengubah hasil (6/8/19).
Hal serupa juga diputuskan Mahkamah untuk nomor perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Untuk DPRD Kabupaten Minut khususnya Dapil Minut 3, Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon.
Terkait hal itu, Ketua KPU Minut Stella Runtu saat dihubungi mengatakan, KPU Minut telah melaksanakan sesuai mekanisme.
“Semua dilaksanakan sesuai mekanisme,”ungkap Runtu.
Dengan hasil final keputusan MK untuk PHPU kabupaten Minahasa utara maka Stella menyampaikan akan melakukan penetapan perolehan kursi partai dan calon legislatif DPRD kabupaten Minahasa utara pada esok hari minggu 11/8/2019 di kantor DPRD Tumatenden Minahasa utara.
“Kalo sampai malam ini giatnya yaitu persiapan, kelengkapan dokumen dan lain sebagainya. Diusahakan persiapan sematang mungkin, agar tahapan penetapan besok berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(Deibby Malongkade)