Pelaku Pencurian HP Dan Laptop Di RS Walanda-Maramis DiTangkap
MINUT, VIRALBERITA.NET — Pencurian barang elektronik di rumah sakit Walanda-Maramis (RSWM) kelurahan Sarongsong 2 kecamatan Airmadidi Minut berhasil diungkapkan tim Resmob Polres Minut pada hari ini jumat tanggal 9 Agustus 2019 jam 03.15 wita dan langsung mengamankan pelaku.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Minut AKP Novri Maramis, bahwa sebanyak tiga korban Pencurian terjadi dengan tiga TKP yang sama di RS Walanda-Maramis yakni EFK warga pasar rebo kuningan jakarta kehilangan handphone dan laptop, Kronologinya,
Pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2019 pukul 02,00 wita , pelapor berada dirumah sakit umum walanda maramis menjaga keluarga sakit dan handphone samsung J7 dan laptop apple, milik pelapor diletakan pada meja ketika bangun paginya melihat handphone dan laptop telah hilang.
Korban yang kedua NOVIA MAPALIEY,Pr,Pelajar,Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut. TerjadiPada hari rabu tanggal 07 Agustus 2019 pukul 02,00 wita , pelapor berada dirumah sakit umum walanda maramis menjaga keluarga sakit dan handphone samsung J2 core milik pelapor diletakan pada meja ketika bangun paginya melihat handphone telah hilang.
Sementara korban ketiga
ANGGITA POMOUNDA,Pelajar,Desa Sampiri Kec.Airmadidi Kab.Minut,
hilang Pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2019 pukul 02,00 wita , pelapor berada dirumah sakit umum walanda maramis menjaga keluarga sakit dan handphone samsung J2 core milik pelapor diletakan pada meja ketika bangun paginya melihat handphone telah hilang
“Tim Resmob pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 17.23 wita mendapatkan informasi awal dan tim bergerak ke wilayah manado kemudian tim berkembang di wilayah Pasar Bersehati untuk melakukan lidik, pada pukul 23.15 wita tim mendapat sebuah nama yang diduga kuat sebagai TSK an. Nandito Jufri (23) warga Wonasa Kapleng kecamatan Singkil Manado, Kemudian pada tgl 9 Agustus 2019 waktu 03.20 tim bergerak menuju lapangan Tikala manado dan tim melihat TSK yang sedang duduk bersama rekan rekannya kemudian tim langsung melakukan penangkapan,”kata Maramis.
Menurut keterangan Kasatreskrim, TSK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim Resmob langsung mengambil tindakan tegas dan terukur. Kemudian TSK diamankan ke Mapolres untuk diperiksa.
Dari hasil penangkapan, tim Resmob mengamankan barang bukti 1 buah laptop merk apple, 1 buah HP merk samsung j2 prime, 1 buah HP merk samsung j2 core, 1 buah HP merk samsung J7 prime, uang sejumlah Rp 437.000, 1 buah tas selempang, 1 buah dompet.
Tersangka dikenakan hukuman pidana Pasal 363 KUHPidana.
Ternyata tersangka sudah Residivis 3 kali keluar lapas dengan kasus yang sama.
(Deibby Malongkade)