Hasil Pemilu Sulut Tetap Sah, 7 Gugatan Pileg Sulut Ditolak
SULUT, VIRALBERITA.NET — Sidang Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus bergulir dengan agenda tunggal pembacaan putusan atau ketetapan akhir Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya, Selasa, 6 Agustus 2019 memutus tiga perkara untuk Sulut, hari ini Rabu, (7/8) lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi tersebut memutus final dan mengikat empat perkara lainnya, masing-masing gugatan dengan Nomor Perkara: 238-07-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: Partai BERKARYA Untuk pengisian anggota DPR RI, nomor perkara: 67-14-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: Partai DEMOKRAT untuk pengisian angota DPRD kabupaten MINSEL dan Kota KOTAMOBAGU, gugatan dengan nomor perkara: 244-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan pemohon Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) untuk pengisian DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dan terakhir gugatan dengan nomor perkara: 184-04-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga untuk DPR RI locus pada Kabupaten Minsel.
Majelis dalam sidang yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB, membacakan 1 putusan dan 3 ketetapan untuk 4 perkara di Sulut yang dibacakan bergantian oleh Ketua dan Anggota Majelis, dimana Majelis memutus dan menetapkan keempat perkara tersebut dengan kategori berbeda.
Gugatan Partai Demokrat diputus tidak dapat diterima, gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda ditetapkan gugur. Sementara gugatan caleg Partai Golkar untuk DPR RI, Jerry Sambuaga, Mahkamah menetapkan menerima penarikan gugatan oleh Partai Golkar.
Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Demokrat untuk DPRD Minsel dan Kota Kotamobagu dengan pertimbangan bahwa Pemohon melakukan renvoi atau perubahan pada posita atau dalil-dalil permohonan serta petitum, dimana renvoi tersebut sifatnya substansial yang bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU DPR-DPRD. Seharusnya renvoi yang demikian disampaikan dalam kesempatan perbaikan permohonan, bukan disaat sidang pendahuluan. Majelis juga menganggap terdapat pertentangan antara posita dan petitum Pemohon. Disamping itu Pemohon tidak memohonkan pembatalan SK KPU 987/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang merupakan objek perkara dalam sengketa hasil di MK.
Untuk diketahui, partai Demokrat dalam dalil gugatannya menyoal pemilih tidak memenuhi syarat di Desa Tumuboi Kotamobagu dan PSU yang tidak dilaksanakan di Desa Karowa dan Tumani Utara Kabupaten Minsel.
Untuk gugatan Partai Berkarya DPR RI dan Partai Garuda DPRD Talaud, ditetapkan gugur karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan. Makamah berpendapat ketidakhadiran tersebut selain tidak dibenarkan menurut hukum, juga dianggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan.
Sementara itu penetapan untuk gugatan Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga, Mahkamah menetapkan menerima permohonan penarikan kembali perkara yang oleh Partai Golkar telah dimohonkan untuk ditarik disaat sidang pendahuluan. Atas ketetapan tersebut Mahkamah meminta Panitera untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Perkara Konstitusi dan permohona a quo tidak bisa diajukan lagi oleh Pemohon.
Dengan putusan dan ketetapan yang dibacakan Majelis, maka terhitung sampai Rabu (7/8) total 7 dari 9 perkara atau 8 dari 12 Dapil yang dipersoalkan untuk Sulut, telah diputus ditolak dan hasil Pemilu di Sulut yang digugat masih belum tergoyahkan.
Sidang lanjutan Kamis, 08 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB masih menyisahkan dua perkara untuk Sulut yaitu gugatan dengan nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) Untuk DPR RI, DPRD MINUT, DPRD BOLMONG, serta nomor perkara: 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 –
Pemohon: dengan Pemohon PDIP DPRD Kota MANADO. Gugatan PAN untuk DPRD Bolmong sebelumnya telah ditarik dan diputuskan tidak dilanjutkan oleh MK.
Saat dimintai keterangan terkait hasil putusan MK oleh awak media, ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan KPU sulut telah bekwrja dengan benar.
“Sejauh ini sesuai keyakinan awal bahwa KPU sdh bekerja dgn benar,” ucap Mewoh.
(Deibby Malongkade)
Sumber: Div Hukum dan Pengawasan KPU sulut, langsung dari Gedung Konstitusi MK Jakarta