Minahasa Utara

Perbub Menentang Perda, Dinsos PMD Dan Kabag Hukum Minut Bakal Dihearing

MINUT, VIRALBERITA.NET — Peraturan Bupati tentang pengangkatan perangkat desa terkait usia dan strata pendidikan perangkat desa bertentangan dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Legislatif dan eksekutif yang telah disetujui Bupati Minahasa utara.

Hal ini mengundang kritikan keras dari Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa DPRD Minut Edwin Nelwan (PG).

Menurut Nelwan, perda perangkat desa usia 21 -42 tahun, tetapi Peraturan bupati mengatur sampai 45 tahun.

Hal ini dibuktikan dengan proses pengangkatan sejumlah perangkat Desa yang tersebar di Minut belum lama ini. Dimana regulasinya justru tidak mengacu dari Perda yang ada melainkan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Harusnya Perda perangkat Desa yang sudah disepakati bersama itulah yang menjadi acuan untuk pengangkatan para perangkat desa,”tegas Nelwan pada awak media dikantor DPRD Tumatenden Minut, senin 5/8/2019.

Lanjutnya, poin-poin terkait batas usia dan pendidikan calon perangkat desa yang akan diangkat sudah tertuang dalam Perda yang disetujui bersama, anehnya di lapangan justru Perbuplah yang dijadikan acuan oleh tim penjaringan dan penyaringan dalam mengangkat perangkat desa dimana poin-poin persyaratan calon justru bertolak belakang dengan Perda yang ada,” tutur Nelwan.

Menurutnya, aturan yang sudah dibuat bersama, jika ada perubahan harus dirubah bersama.

Ia menambahkan, akan memanggil secepatnya kepala Dinas Sosial dan PMD dan Kabag Hukum untuk mengkalarifikasi terkait Perda dan Perbup tentang perangkat Desa.

“Saya selaku sekretaris Pansus Perda perangkat Desa sudah melapor ke pimpinan untuk memanggil dan meminta hearing dengan Kabag Hukum dan Kadis Sosial dan PMD secepatnya usai rapat Banggar Dewan dan tim anggaran eksekutif,” tukas Nelwan.

Ia menambahkan, perlu melaksanakan hearing karena sangat disayangkan karena produk regulasi yang dibuat lembaga yang kredibel justru diabaikan.

“Ada poin-poin krusial dalam Perda yang sudah disepakati bersama namun dalam aplikasinya di lapangan berbeda saat tertuang dalam Perbup. Ini sangat disayangkan sebab  produk Perda ini hasil kesepakatan bersama angota dewan dengan eksekutif dan Bupati,” timpal Nelwan.

Lebih jauh, Nelwan menyayangkan jangan sampai kajian-kajian yang dilakukan Kabag Hukum dan Kadis Sosial-PMD justru mencoreng kinerja Pemkab.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button