Minahasa Utara

Dandes Lihunu Fiktif, Hukum Tua Bakal Dipenjara

Foto : Kasatreskrim Polres Minut AKP Novri Maramis

MINUT, VIRALBERITA.NET –penyalagunaan dana desa kian marak terjadi pada akhir-akhir ini, sehingga pihak inspektorat, kepolisian dan kejaksaan serta masyarakat semakin peka dalam pengawasan.

Hukum tua desa Lihunu kacamatan Likupang timur Minahasa utara bakal dipenjara terkait penyalahgunaan dana desa.

Pasalnya, Polres Minahasa utara saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa fiktif kepada hukum tua Lihunu Fentje Johan pada penggunaan dana desa tahun 2018 tahap satu dan dua pembangunan kantor desa anggaran 600 juta.

Hal ini sempat terpantau para awak media pada saat timsus unit 2 polres Minahasa utara saat mengunjungi inspektorat untuk penyamaan data.

“Tim Polres Minut meminta menyamakan data-data dandes Lihunu untuk penyelidikan, “pungkas Inspektur inspektorat Umbase Mayuntu kepada wartawan di kantor inspektorat Minahasa utara (1/8/2019).

Menurut Mayuntu, Hukum tua Lihunu sudah tidak dapat mempertanggungjawabkan dandes 2018 pembangunan kantor Hukumtua fiktif/tidak ada.

“kelihatan hukum tua sudah pasrah”pungkas Mayuntu.

Sementara, Kasat Reskrim Akp Novri Maramis membenarkan hal tersebut bahwa dandes Lihunu sudah ditangan polres Minahasa utara dan dalam tahap penyelidikan.

“iya, dandes Lihunu sudah dalam penyelidikan kami, ” ucap Maramis diruangannya ruabg Reskrim polres Minut, senin 5 Agustus 2019.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button