Minahasa Utara

Inilah Hasil Rapat Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu 2019

MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Minahasa utara (Minut) menggelar rapat evaluasi fasilitas kampanye pemilihan umum 2019 kabupaten Minahasa utara di kantor KPU Minut, jumat 2/8/2019.

Rapat dibuka oleh ketua KPU Stella Runtu didampingi komisioner KPU Hendra Lumanau, S.Th, Hj Darul Halim, Dikson Lahope, SH yang dihadiri Forkopimda Kasat Reskrim AKP Novri Maramis, Pabung 1310 Bitung Mayor Inf Rich Pusung, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar, SH dan pimpinan partai politik.

Rapat evaluasi KPU, Bawaslu, Forkopimda dan pimpinan partai politik

Dalam Rapat para peserta mengevaluasi fasilitas kampanye pemilu tahun 2019 yaitu Perbup nomor 42 tahun 2018 dan APK yang diregistrasi/tidak diregistrasi serta APK yang mencantumkan visi misi yang tidak baik.

Sesuai Pantauan, evaluasi yang diangkat tentang para caleg berlomba memasang APK tetapi tidak teratur dan tidak tertib serta APK dinilai kurang karena batasan dari Perbub, sepertinya serba salah pasang ditempat tertentu.

Saran/rekomendasi dari evaluasi adalah penyederhanaan peraturan bupati khusus pemasangan APK. Usulan Pilkada untuk tidak di fasilitasi. Masukan juga agar APK dapat diletakkan ditempat-tempat strategis, jalan SBY kurang strategis.

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy mengusulkan, mengingat banyak APK yang tidak terpasang, maka ada baiknya APK disiapkan sekaligus pemasangan oleh KPU.

Sementara dari Partai politik juga mengusulkan agar ijin kampanye untuk kecamatan Wori yang merupakan wilayah hukum Polres Manado disatukan ijinnya di Polres Minut.

Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw menyampaikan, semua usulan dan masukan hasil evaluasi akan menjadi data inventaris yang akan menjadi pegangan KPU dijadikan satu laporan untuk dibawa ke provinsi, bahkan untuk kelas internasional.

“hasil dari pada daftar inventaris masalah ini yang nantinya akan kita sama-sama Suarakan bilamana ini positif kita berharap dari Minahasa Utara untuk bisa diakomodir Misalkan dalam kepentingan Pemilu pileg Pilpres,” tutup Lumanauw.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button