Minahasa Utara

Rapat Pleno Penetapan Kursi partai Dan Caleg DPRD Minut Terbuka, Peserta Dibatasi

MINUT, VIRALBERITA.NET — Sementara menunggu hasil putusan MK untuk masuk masa penetapan kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Minahasa utara, Komisi pemilihan umum (KPU) Minut mengelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penetapan kursi partai politik dan Calon legislatif DPRD Minut di RM Tetoden Kolongan, kacamatan Kalawat, rabu 31/7/2019.

Rakor dipimpin Ketua KPU Stella Runtuh didampingi komisioner KPU Hj Darul Halim, Hendra Lumanau S. Th, Dikson Lahope, SH yang dihadiri Forkopimda plh Kasipidum kejari Minut Natalia katimbali SH, KabagOps Polres Minut Kompol M Djafar, Danramil 1310-6 Mayor Inf Gusnawan, Sekwan Minut Ir Jossy Kawengian dan pimpinan partai politik.

Dalam membuka rakor, Runtu menyampaikan bahwa sebelum masuk dalam acara penetapan, melakukan rakor persiapan untuk suksesnya acara tersebut dengan melibatkan instansi-instansi yang nantinya juga akan turut mendukung terlaksananya acara pleno terbuka Penetapan kursi partai dan caleg DPRD Minut. Ini adalah bagian dari tahapan.

Komisioner KPU Hj Darul Halim menjelaskan rencana tempat akan dilaksanakan di kantor DPRD Tumatenden Minut karena sesuai mekanisme, acara penetapan harus dilokasi ibu kota kabupaten, sedangkan di ibu kota kabupaten Minut belum ada tempat yang memadai.

“penetapan terbuka untuk umum tetapi didalam gedung hanya yang membawa undangan dan harus ada mandat,”tutur Darul.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang di bahas tapi yang paling utama adalah partai politik peserta pemilu yang Nanti pada saat itu harus mengirimkan maksimal 2 orang. Ini tidak terikat pada siapa bisa pimpinan parpol bisa juga orang yang di tunjuk yang merupakan orang berkompeten bisa duduk di situ, harus membawa mandat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten yang terpilih.

Rapat itu memang sifatnya rapat pleno terbuka tetapi ada batasannya karena fasilitas tempat, hanya yang diundang yang bisa duduk.

Kabag Ops Kompol M Djafar mengusulkan, akan mendesain sistem keamananan yang nyaman.

“Partai hanya 2 orang saja, simpatisan jangan dulu hadir. Mekanisme masuk, sebaiknya disiapkan ID Card. Evaluasi lahan parkir, untuk caleg yang terpilih nanti disiapkan tempat tersendiri,” ucap Djafar.

Sekertaris dewan Ir Jossy Kawengian menyampaikan Persyaratan untuk dilaksanakannya penetapan perolehan kursi sementara dan pada dasarnya kami di dewan akan mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan penetapan tersebut.

“Kami sudah siap, Kpu yang akan meneruskan dan memproses usulan untuk mendapatkan SK bagi semua anggota dewan terpilih termasuk persyaratan personil administrasi yang harus disiapkan,” tuturnya.

“KPU Paling berkompeten untuk secepatnya penetapan ini dilaksanakan karena mereka harus ada pengambilan sumpah,” ucap Kawengian.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button