Penetapan Kursi Partai Dan 30 Caleg DPRD Minut Setelah Putusa c n MK
MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi pemilihan umum (KPU) Minut akan menggelar penetapan kursi partai politik dan 30 calon legislatif DPRD Minut pasca keputusan mahkamah konstitusi (MK) karena masi menunggu selesai sengketa pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Minut Stela Runtu saat membuka rakor persiapan penetapan kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Minut di RM Tetoden Kolongan, kacamatan Kalawat, rabu 31/7/2019.
“Apapun nanti hasilnya, kita akan tindaklanjuti, bagaimana pun itu tetap kita akan menuju ke penetapan apa yang menjadi hasil dari putusan nanti,”ucap Runtu.
Di jelaskan juga oleh Komisioner KPU Hj Darul Halim, untuk penetapan kursi dan penetapan calon terpilih secara resmi nanti itu akan dilaksanakan oleh KPU Setelah 5 hari adanya putusan dari mahkamah konstitusi, itu pun kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI melalui provinsi
“Apakah dalam surat tersebut kita langsung melaksanakan pasca dibacakannya putusan 5 hari yang dimaksud sesuai dengan regulasi atau kita tetap menunggu edaran KPU RI bahwa putusan itu telah diserahkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai PKPU RI, nanti penetapan setelah diterima putusan 5 hari untuk pelaksanaan ini mekanismenya,” ucap Darul.
Lanjutnya, tetap mengacu pada keputusan akhir atau interaksi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dari MK itu sifatnya keputusan yang mengikat dan yang terakhir.
“masi menunggu selesai sengketa PHPU dan kami masi menunggu edaran,” ucapnya.
Putusan MK PHPU akan dilaksanakan pada tgl 6-9 Agustus 2019. pelaksanaan penetapan setelah 5 hari pasca putusan atau diterimanya surat edaran.
Menurut Sekertaris dewan Minut Ir Jossy Kawengian, surat edaran dari mendagri sudah diterima, jika tidak ada perubahan maka tanggal 9 september 2019 akan digelar pengangkatan sumpah dan janji.
(Deibby Malongkade).