Minahasa Utara

Besok Inspektorat Minut Limpahkan Dandes Wori Ke Kejaksaan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Inspektorat Minahasa utara telah layangkan surat panggilan ke tiga kalinya kepada hukum tua desa Wori  Rommy Maramis tapi tidak di indahkan terkait dugaan penyalahgunaan Dana desa (Dandes) desa Wori sampai ke kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga Tahap II.

“Sampai panggilan ketiga kalinya hukum tua belum menghadap. Besok (1/8) segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Inspektur Kabupaten Minut, Umbase Mayuntu, kepada awak media, rabu 31/7/2019.

Lebih jauh dikatakan Umbase, seharusnya Kumtua Wori harus koperatif ketika dipanggil, sebab ini rangkaian pertanggung jawaban penggunaan Dandes. Sebab uang negara yang masuk lewat Dandes setiap tahapan pencairan tidak sedikit.

“Harus dipahami kalau uang negara yang digunakan harus dipertanggung jawabkan dan Dandes ini merupakan uang negara. Hal ini juga harus diperhatikan semua Kumtua kalau dalam penggunaan dana tidak mampu di pertanggung jawabkan siap berhadapan dengan aparat hukum,” jelasnya.

Diketahui, pada pekan lalu, Inspektorat Minut saat melakukan pemeriksaan soal dugaan korupsi Dandes Wori. Dalam pemeriksaan ini terungkap Kumtua Wori, Rommy Maramis tidak pernah memasukkan laporan pertanggung jawaban tahun 2018.

Tim Inspektorat pernah menindaklanjuti adanya surat keterangan untuk melengkapi dokumen laporan penggunaan anggaran Dandes tahap III tahun 2018 dan Kumtua Wori tidak pernah memasukkan laporan sehingga didatangi tim Inspektorat.

(Deibby Malongkade )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button